Medan, Sinarsergai.com – Pasca kejadian kerusakan bangunan Gedung Baru yang berada diareal Kantor Kejari Medan pada Jumat (11/11/22) sore, bahwa pembangunan masih berstatus pemeliharaan.
Saat dikonfirmasikan Kepada Kasi Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada wartawan, Senin (14/11/22), menyampaikan bahwa informasi yang diterimanya dari Kasi Intel Kejari Medan, Simon bahwa saat itu hujan deras bersamaan dengan angin kencang sehingga ada bahagian gedung mengalami kerusakan.
Lebih lanjut Yos memaparkan bahwa dari informasi Kasi Intel Kejari Medan, Simon bahwa bangunan tersebut belum ada serahterima dari pihak rekanan kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan.
Artinya bangunan tersebut masih menjadi tanggungjawab pihak rekanan yang mengerjakan.
Namun ketika ditanyakan bahwa bangunan tersebut berasal dari Hibah dari APBD Tahun 2022, menjawab itu Yos menegaskan agar mempersilahkan kepada dinas terkait.
Sementara itu dari penelusuran wartawan bahwa pembangunan gedung baru Kejari Medan bersumber dari Dana Hibah TA 2022 dengan nilai pagu paket Rp2,5 Milliar, sedangkan nilai HPS Paket Rp2499.746.000,00.
Saat ditelusuri di LPSE Pemkomedan.go.id bahwa Pembangunan/Rehabilitasi Hibah Gedung Kantor Kejari Medan dengan Kode Tender 12765308 tidak menyebutkan nama perusahaan yang mengerjakannnya.
Dari 116 peserta tender hanya sembilan peserta yang tercatat mengajukan penawaran dan terkoreksi, yakni PT Sinar Terang Gemilau dengan nilai penawaran dan terkoreksi Rp409.735.514,55, CV Putra Andalan Utama dengan nilai penawaran dan terkoreksi Rp2.032.164.587,91, CV Lebuh Simanggun dengan nilai penawaran dan terkoreksi Rp2.074.000.000,00, CV Raflindo dengan nilai penawaran dan terkoreksi Rp2.086.531501,22, CV Bunga Bondar, dengan nilai penawaran dan terkoreksi Rp. 2.121.044.704,206, PT Canakkale dengan nilai penawaran dan terkoreksi Rp. 2.184.114.920,02, CV.Barokah Utama dengan nilai penawaran dan terkoreksi Rp. 2.196.545.803,11, CV. Busimor Engineering dengan nilai penawaran dan terkoreksi Rp2.305.394.026,61 serta CV Fathara Jasa Teknik dengan nilai penawaran dan terkoreksi senilai Rp. 2.319.985.321,25.





