Medan, Sinarsergai.com – PT Sompo Insurance Indonesia digugat oleh nasabah ke Pengadilan Negeri Medan dikarenakan tidak membayarkan kewajiban kepada nasabah yang merupakan haknya. Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, telah dua kali penundaan.
Pada persidangan kedua yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/11/22), Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi memeriksa kelengkapan dari pihak Penggugat dalam hal ini Kuasa Hukum yang mewakili Halomoan selaku penggugat maupun pihak tergugat yakni PT Sompo Insurance Indonesia.
Setelah majelis hakim membuka persidangan mengecek kelengkapan, dimana pihak tergugat diwakili oleh Zulkifli hanya menunjukan kartu Tanda pengacara akan tetapi ketika majelis hakim meminta menunjukan surat kuasa dari pihak perusahaan, Zulkifli menyatakan masih dalam perjalanan.
Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dan meminta agar pihak tergugat melengkapi berkasnya. Dimana pada persidangan sebelumnya juga ditunda karena pihak perusahaan tidak hadir.
Sementara itu Halomoan didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan-Sumut, yakni Rumintang Naibaho, SH, MH, Agam Iskranen Sandan, SH, dan Lambok Prengki Dennis Aritonang, SH menyebutkan bahwa gugatan Wanprestasi ini dikarenakan pihak PT Sompo tidak membayarkan kerugian yang dialami oleh nasabahnya.
Sesuai dengan perjanjian kontrak yang bersyarat mengikat dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain kesepakatan kontrak asuransi yang berisi mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Rumintang pun menegaskan dalam gugatan ini kliennya menggugat pihak PT Sompo tidak hanya membayar uang klaim kerugian akibat kehilangan sparepart yang berada di dalam gudang senilai Rp.3.268.000.000,- namun juga menggugat PT Sompo agar dihukum membayar keuntungan yang hilang akibat wanprestasi sebesar Rp.500.000.000,-. Dan tak hanya itu tergugat juga harus membayar kerugian materil sebesar Rp50 juta, serta membayar immateril sebesar Rp.1.000.000.000,-.





