Medan, Sinarsergai.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti peristiwa ambruknya bagian dinding plang atap bangunan Gedung Baru Kantor Kejari Medan yang baru selesai dikerjakan yang berasal dari Dana Hibah Pemko Medan.
Sebagaimana dalam siaran persnya, Wakil Direktur LBH Medan, Rabu (16/11/22) Irvan Saputra mengatakan sudah menjadi perhatian Pemko Medan atas ambruknya bangunan yang terjadi pada Jumat (11/11/22), namun tetap harus dilakukan pemeriksaan terkait mekanisme proses pembangunan.
Dikatakannya, situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan pembangunan gedung tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,4 Miliar. Hibah itu diberikan Pemko Medan kepada Kejari Medan agar Kejari Medan dapat memiliki gedung kantor yang lebih baik dan nyaman guna mendukung kinerja Kejari Medan dalam menegakkan hukum di Kota Medan.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa dana rehabilitasi hibah Pemko Medan berikan ke Kejari Medan sebenarnya tidak tepat, mengingat banyak persoalan yang saat ini masyarakat Kota Medan hadapi, pertama perekonomian rakyat melemah karena dampak kenaikan BBM dan kurangnya lapangan kerja sehingga bertambah angka kemiskinan. Kedua, infrastruktur Kota Medan perlu untuk diperhatikan yang sejauh ini banyak terdapat kerusakan dan perbaikan. Hibah tersebut terlalu memboroskan keuangan negara dalam hal ini Pemko Medan, banyak hal yang bermanfaat lainnya yang dapat direalisasikan dengan jumlah yang cukup besar tersebut.
Dikatakannya karena sudah terlanjur dihibahkan ke Kejari Medan, maka Kajari segera panggil dan periksa semua pihak yang terlibat dalam pembangunan, termasuk kontraktor yang mengerjakan bangunan tersebut sebagaimana melanggar tanggungjawabnya sebagai konstruksi pada Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstriksi yang intinya menjelaskan “Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi yaitu dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
Diketahui informasi dari beberapa media online menyatakan pihak Kejari Medan belum serah terima gedung baru tersebut dari Dinas PKP2R Kota Medan karena masih dalam proses pengerjaan.





