Prapid Polres Belawan, Kuasa Hukum Pemohon : Pendapat Ahli Bisa Terima dan Ada Yang Tidak – Sinarsergai
Blog

Prapid Polres Belawan, Kuasa Hukum Pemohon : Pendapat Ahli Bisa Terima dan Ada Yang Tidak

×

Prapid Polres Belawan, Kuasa Hukum Pemohon : Pendapat Ahli Bisa Terima dan Ada Yang Tidak

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Sidang lanjutan Praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan oleh Direktur PT Minajaya Persada Makmur (MPM) Asnah selaku penggugat ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (09/12/22), kali ini agenda menghadirkan dua orang ahli dari termohon.

Dua ahli yang dimintai keterangan yakni Ahli Perusahaan (Korporasi) Dr Ramlan dan Ahli Pidana, Dr.Alfisahri.

Sebagaimana yang disampaikan AKBP Napitupulu, Kuasa Hukum Termohon yakni Polres Pelabuhan Belawan, kepada wartawan yang seusai persidangan mengatakan bahwa pengaduan yang diajukan tidak perlu menunggu RUPS. 

Mengenai adanya pelaporan yang dikuasakan kepada pihak lain sehingga ini menjadi gugatan praperadilan, Napitupulu memaparkan bahwa ahli dalam pendapatnya siapa saja bisa melaporkan karena itu delik umum.

Terpisah Bornok Simanjuntak kuasa hukum dari Asnah menyatakan dari dua ahli yang dihadirkan termohon, ada yang bisa diterima dan ada yang tidak.

“Karena ahli menyampaikan yang diketahuinya sesuai dengan keahliannya,”ujar Bornok.

Menurutnya ada yang tidak bisa  diterima yakni dalam undang-undang perseroan bahwa Komisaris bisa memberikan kuasa kepada dewan komisaris, nah menurut ahli yang dihadirkan termohon bisa diberikan kepada orang lain, itulah yang tidak bisa kita terima.

Nah mengenai bukti surat, dalam perkara pidana itu diterima dari pelapor dan tidak ada tandatangani orang yang dilapor dan nama tidak ada disitu sebagai bukti dalam perkara pidana apakah itu bisa, lanjut Bornok yang menanyakan kepada Ahli Pidana, Alfi Sahri, dimana dijawabnya bisa.

Nah begitu juga siapa saja bisa melaporkan, ini tidak diterima seharusnya orang yang berkompeten dan memahami permasalahannya, artinya setiap pelaporan adalah orang yang mempunyai hak dan kewajiban makan nya dia yang melaporkan. 
Meski ada keterangan atau pendapat ahli tidak bisa diterima, tapi ada juga yang kita terima yakni kerugian perseroan harus diutamakan hukum perdata dan tidak bisa pidana.

Dan begitu juga ada ketentuan tidak sesuai dengan Rups, maka kebijakan bisa dibatalkan, kuasa hukum pemohon menyatakan sepakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *