Aceh Timur, Sinarsergai.com – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Sopyan melaksanakan pertemuan dengan unsur Forkopimda Aceh Timur tentang pelaksanaan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRK ACEH TIMUR Pada Pemilu tahun 2024.



Dalam sambutannya, Rabu (14/12/22), Sopyan mengatakan tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam pemilihan umum tahun 2024 terkait Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2024.
“Untuk diketahui, Dapil atau Daerah Pemilihan merupakan batas Wilayah atau Area Kompetisi untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih,”paparnya.
Dikatakannya, Daerah Pemilihan atau DAPIL adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/ daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik.
Ia juga menyebutkan dasar hukum Penataan Dapil yakni, U Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan UmumPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu, saat ini telah memasuki tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRK Aceh Timur dalam pemilu Tahun 2024, sehingga perlu diadakan uji publik.
Tujuan dari uji publik adalah untuk menjaring aspirasi usulan penataan dapil dari masyarakat sebagai dasar untuk diusulkan ke KPU RI. Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/ kota harus membuat maksimal 3 (tiga) rancangan dapil.





