Proyek Jalan Rp498 Juta di Bandar Pulau Terlihat Retak Setelah Dikerjakan, Kinerja CV FNP Dipertanyakan – Sinarsergai
Blog

Proyek Jalan Rp498 Juta di Bandar Pulau Terlihat Retak Setelah Dikerjakan, Kinerja CV FNP Dipertanyakan

×

Proyek Jalan Rp498 Juta di Bandar Pulau Terlihat Retak Setelah Dikerjakan, Kinerja CV FNP Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Asahan, Sinarsergai.com – Proyek peningkatan jalan beton di Padang Pulau (Simpang Simonang-monang) – Simpang Simundul (Gajah Sakti) dengan Nomor Ruas D43 di Kecamatan Bandar Pulau, Asahan yang bersumber TA 2022, dipertanyakan kwalitasnya. 

Dari penelusuran dan pantauan Wartawan Sinarsergai.com, terlihat proyek tersebut baru saja diselesaikan pengerjaan yang dikerjakan oleh CV Fanrovy Nauli Perkasa (FNP) kondisinya mulai retak baik pada sisi pinggir maupun di pertengahan badan jalan. 

Kepada wartawan awak media ini, Warman warga setempat mempertanyakan kwalitasnya. 

“Ini proyek dari APBD, kok sudah rusak terkesan terkesan ‘asal jadi’, jadi pantasnya pihak rekanannya harus dipertanyakan kredibilitas sebagai rekanan,” ucapnya lagi. 

Senada juga disampaikan Budi warga setempat menyayangkan kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan sudah rusak. 

“Seharusnya pengerjaan proyek dilakukan secara matanglah, kalau dilihat di Cor Beton badan jalan tentulah tidak maksimal hasil apalagi musim hujan,” ucap Budi. 

Kepada wartawan, baik Budi maupun  Warman berharap ini menjadi perhatian dari pihak berwenang dalam kepolisian dan kejaksaan agar melakukan kroscek kelapangan secara langsung. 

“Selain itu, diharapkan kepada Dinas PUPR Asahan agar tidak membayarkan terlebih dahulu anggaran yang tertera pada plank proyek senilai Rp498 juta kepada pihak rekanan CV Fanrovy Nauli Perkasa sebelum memperbaiki proyek itu,” harap warga. 

Terpisah Kabid PUTR Dinas PU Asahan, Haris Rambe, saat dikonfirmasi terkait permasalahan kwalitas Jalan, hanya mengatakan singkat proyek itu bang punya Franki, PPK nya Armando ST. 

“Jadi abang jumpai dan konfirmasi saja sama mereka,” ucap Haris. 

Saat bertemu dengan Armando,ST di ruang kerjanya saat dikonfirmasi, terlihat berkilah dengan dalih bahwa jalan tersebut setelah dilakukan pekerjaan tidak boleh ada yang melintas selama 28 hari. 

“Seharusnya Bang, selama 28 hari jalan itu baru bisa dilewati, ini belum sampai harinya sudah dilewati oleh kenderaan roda empat bahkan truk tangki yang bermuatan CPO,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *