Kisaran, Sinarsergai.com – Satpol PP Asahan menggelar operasi Pekat ke sejumlah hotel, penginapan, kos-kosan, dan tempat hiburan malam di seputaran Kota Kisaran berhasil mengamankan belasan orang yang bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri).
“Operasi yang digelar Satpol PP Pemkab Asahan dengan TNI/Polri ini, dalam rangka pelaksanaan cipta kondisi tertib sosial guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum dalam menyambut perayaan Natal dan pergantian Tahun,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan M. Yusuf Lubis, SH, MSi melalui Kabid Tratibum Satpol PP Pemkab Asahan, Juanda, SE, MSi, yang dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (19/12/2022).
Dikatakannya, bahwa operasi razia pekat (penyakit masyarakat) landasan hukumnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Dikatakannya, dalam kegiatan operasi razia pekat tersebut berhasil mengamankan 18 orang, diantaranya 16 pasangan yang bukan Pasutri, serta satu orang tidak memiliki identitas dan satu orang lagi warga binaan BNNK Asahan yang tengah wajib lapor yang kedapatan dalam ndekosan.
“Untuk proses selanjutnya 16 orang yang bukan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Asahan,” ucapnya.
Nantinya, lanjut Juanda setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan yang bukan pasangan pasutri diserahkan ke Dinas Sosial Asahan untuk dilakukan pembinaan dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarga.
Masih terkait dalam pengamanan menyambut Natal dan pergantian tahun, Juanda mengatakan bahwa Satpol Pemkab Asahan telah menyampaikan surat kepada pemilik usaha hiburan malam, dan cafe agar membatasi jam operasional hingga pukul 24.00 Wib. (Kiki)





