Asahan, Sinarsergai.com – Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres berhasil mengamankan dua pengendara sabu-sabu dikawasan perbatasan antara Sei Dua Hulu Asahan dengan Tanjung Balai di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, pada Selasa (20/12/22).
Mengenai penangkapan dua pengedar tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi melalui Kanit Reskrim, Ipda Jefri Helmi jumat (23/12/2022) membenarkan penangkapan terhadap keduanya.
Adapun kedua pelaku, Amben (51), warga Jalan Anwar Idris Lingkungan VII Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dan Heri Swanda (40) warga Jalan Bahagia Lingkungan I Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kami ada mendapat informasi dari warga bahwa ada satu orang laki-laki yang bernama Amben yang sering menjual narkotika jenis sabu di Perbatasan Sei Dua Hulu Asahan dengan Tanjung Balai Jalan Anwar Idris Lingkungan VII Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Polsek Simpang Empat melakukan undercover bay terhadap terduga pelaku, dan akhirnya terduga pelaku Amben dan Heri Swanda berhasil ditangkap, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu.
“Setelah diinterogasi terduga pelaku Amben dan Heri Swanda menerangkan bahwa Sabu tersebut didapat dari Unang (DPO) di daerah Gading – Tanjung Balai,” ujarnya.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik klip hitam berisikan Narkotika diduga Sabu seberat 7,19 Gram, 1 bungkus plastik klip putih paket kecil berisikan Narkotika diduga Sabu.
Satu buah kotak kecil warna Hitamsatu unit HP merk Cherry, satu unit Timbangan Elektrik.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Simpang Empat untuk kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Jefri.(Kiki)





