Aceh Timur, Sinarsergai.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur telah menyelesaikan pembahasan terhadap 5 Rancangan Qanun (Peraturan) Prioritas Kabupaten Aceh Timur TA 2022, sebagaimana yang disampaikan Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Timur, Kasat Arina dalam Rapat Paripurna ke II, DPRK Aceh Timur, Senin (26/12/22).



Dihadapan Pimpinan Rapat Paripurna Ketua DPRK Aceh Timur, Fatah Fikri dan Pj Bupati Aceh Timur yang diwakili Sekda Pemkab Aceh Timur, T.Reza Rizki, Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Timur, Kasat Arina mengucapkan terimakasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Tim Badan Legislasi DPRK Aceh Timur untuk melaporkan hasil pembahasan terhadap lima rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang telah selesai dibahas Tim Pemkab Aceh Timur.
Adapun Rancangan Qanun yang diusulkan oleh Pemkab Aceh Timur dan telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-I pada 22 September 2022 dan telah dilakukan pembahasan bersama, yakni 5 Rancanhan Qanun Prioritas.
Masih dalam penyampaiannya, Kasat Arina menyebutkan lima rancangan diantaranya,
1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang perubahan bentuk hukum PDAM Tirta Peusada menjadi perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Peusada.
Dimana rancangan Qanun ini dibentuk untuk menindaklanjuti dan menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor. 54 Tahun 2017 tentang BUMN yang bertujuan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemkab Aceh Timur.
Perubahan bentuk hukum ini meliputi peralihan kepemilikan aset dan atau hubungan hukum yang menjadi kepemilikan Perusahan Umum Daerah.
Harapannya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Peusada dapat menyediakan air bagi seluruh rakyat di Kabupaten Aceh Timur, meningkatkan pelayanan air dan pemenuhan kebutuhan terhadap pelanggan dengan kualitas air yang baik dan harga terjangkau.





