Asahan, Sinarsergai.com – Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (Gasak) segera melaporkan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan HUT Ke-74 Asahan pada 2020, senilai Rp.635.711.355,00 kepada Kejagung dan Komisi III DPR-RI.
“Kami langsung menyampaikan ke Kejagung dan Komisi III DPR-RI, karena laporan berkaitan dugaan korupsi pelaksanaan HUT Ke-74 Kabupaten Asahan yang telah dilaporkan ke Kejari Asahan belum ada progress penanganan perkaranya,” sebut Ketua Umum Gasak Dicky Erianda Saragih dalam temu persnya, Sabtu (07/01/23).
Didampingi Sekretaris Umum (Sekum) dan Bendahara Umum (Bendum) Gasak, Azhari Munthe dan Fikri Munthe, Dicky menyatakan seyogyanya pada 2020 dilaksanakan kegiatan peringatan perayaan HUT Ke-74, pada 2020.
Bahkan lanjut, Dicky pada tahun tersebut telah dilaksanakan tender dimana pemenangnya CV. GENESIS ENTERTAINMENT dinyatakan sebagai pemenang tender akan tetapi kegiatan tersebut dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan karena pandemi Covid19 sehingga ditahun 2020 peringatan HUT Asahan tidak terlaksana.
Meski tidak terlaksana akan tetapi uang telah diterima oleh pelaksana dari dinas terkait, sehingga patut diduga ada proyek fiktif.
“Acara tak jadi terlaksana akan tetapi uangnya kok diberikan, ada apa ini?,” tanya Dicky.
Tentunya sebagai lembaga sosial kontrol, kami berhak mempertanyakan maupun melaporkan kepada aparat hukum dalam hal ini Kejari Asahan.
Diungkapkannya, dalam waktu dekat pihaknya juga menyampaikan orasi kepada Kejagung dan Komisi III DPR-RI, meminta mengevaluasi kinerja Kajari bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Asahan, terkait laporan yang disampaikan kepada mereka.
“Seharusnya kan ada progres tentang laporan yang telah disampaikan, namun sampai sekarang belum mendapatkan kabar kepada kami sebagai pelapor dugaan korupsi tersebut,” ucapnya. (KK)