Dua Terdakwa Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Divonis Hukuman Penjara – Sinarsergai
Blog

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Divonis Hukuman Penjara

×

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Divonis Hukuman Penjara

Sebarkan artikel ini

SUBULUSSAM,Sinarsergai.com – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Revitalisasi Pasar Modern di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam,Aceh, Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan, Selasa (10/01/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Hendral, S.H.,M.H tampak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldho Ramadhan S.H.,M.H. menghadirkan kedua terdakwa masing-masing terdakwa M. Isa dan Terdakwa T. Asrul Ali yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim di sidang tersebut, terdakwa M. Isa dijatuhi Hukuman Penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dan Denda Rp. 50.000.000- Subsider 1 Bulan. Sementara untuk terdakwa  Asrul Ali dijatuhi hukuman penjara Selama 1 Tahun dan Denda Rp. 50.000.000,-

Putusan ini berbeda dengan apa yang dituntut oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Subulussalam sebelumnya. Dimana JPU menuntut Terdakwa M. Isa dipenjara selama 8 Tahun Penjara, denda Rp. 300.000.000 subsider 6 bulan penjara dan juga menghukum terdakwa MI untuk membayar uang pengganti senilai Rp.4.870.718.345,42 (empat milyar delapan ratus tujuh puluh juta  tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah empat puluh dua sen) dikurangkan dengan uang yang telah disetor ke rekening kas umum daerah kota subulussalam sejumlah Rp. 886.720.845,42 (delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah empat puluh dua sen) sehingga Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi Rp. 3.983.997.500,- (tiga milyar Sembilan ratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)  

Sedangkan untuk terdakwa T. Asrul Ali sebelumnya dituntut oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Subulussalam dengan hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 300.000.000 subsider 6 bulan.

Terkait vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut selama 7 hari ke depan. “Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ujar Reinaldo Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *