Ketum DPP-PLSFK-GRACEINDO : Perpanjangan Kontrak Dua Paket Proyek DAK Tahun 2022 Di Samosir Lebihi Aturan Berlaku – Sinarsergai
Blog

Ketum DPP-PLSFK-GRACEINDO : Perpanjangan Kontrak Dua Paket Proyek DAK Tahun 2022 Di Samosir Lebihi Aturan Berlaku

×

Ketum DPP-PLSFK-GRACEINDO : Perpanjangan Kontrak Dua Paket Proyek DAK Tahun 2022 Di Samosir Lebihi Aturan Berlaku

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR,Sinarsergai.com – Perpanjangan waktu pelaksanaan pada dua proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, hampir dapat dipastikan yang pertama di Indonesia melebihi ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan waktu pelaksanaan pada dua proyek yang dimaksud yakni, pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Sp.jln Nas Jembatan Sihapilis-Sp.Jl Nas Tanjungan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK nomor kontrak: 670/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022, tanggal SPMK: 11April 2022, dengan nilai kontrak: Rp. 9.699.450.000, sumber dana dari APBD TA 2022, konsultan: CV Jo-Mas Konsultan, penyedia jasa: PT Sangguna Garuda Persada, masa pelaksanaan: 180 hari kalender, yang sudah ditegur dan disurati Dinas PUTR Kabupaten Samosir.

Dan berikutnya proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang-Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula Kabupaten Samosir dengan nomor kontak 620/02/PMK/PPK/DISPUTR/DAK/2022, Nilai Kontrak Rp. 8.774.450.000, Konsultan CV . Wahyu Kreasi Utama, Penyedia jasa CV. Torgabe Artha Nugraha, waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum DPP-PLSFK-GRACEINDO (Perkumpulan Lembaga Swadaya Forum Komunikasi Gerakan Cinta Entitas Indonesia) Sudirman Simarmata, Kamis (19/1/2023) di Pangururan.

” Walau masa pelaksanaannya sudah diperpanjang dan telah melewati Tahun Anggaran, kedua proyek yang bersumber dari DAK itu sampai saat ini, belum kunjung selesai dikerjakan “, bebernya.

Ditambahkan Sudirman, pelaksanaan pekerjaan pada dua proyek yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2022 tersebut tampaknya menunjukkan ketidak taatan terhadap regulasi yang berlaku, dan rentan mengangkangi Perpres serta melanggar hukum dan berpotensi kuat merugikan keuangan Negara/APBD Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bila terjadi Adendum, perpanjangan kontrak yang diperbolehkan hanya 90 (Sembilan puluh) hari kalender, sejak kontak berakhir.
Namun Diketahui bahwa ternyata kontrak pada ke dua pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut, berakhir pada 8 Oktober 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *