Medan, Sinarsergai.com-Polsek Patumbak dibawah pimpinan Kom Pol Faidir Chan SH MH, meringkus dua tersangka pencurian kenderaan bermotor (curanmor) jenis sepedamotor di Jalan Garu I Medan, Senin (23/1/23) malam
Dua tersangka masing masing berinisial RA (22) warga Jalan Bajak II Harjosari Medan Amplas serta DR (22) warga Jalan Sei Rotan Batang Kuis Deliserdang
Sementara korban Rastra Sewakotama Siregar (22) seorang wanita warga Jalan Garu I Medan yang juga tercatat sebagai mahasiswi
Kapolsek Patumbak Kom Pol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan SH seperti reslies yang diterima Rabu (25/1/23) menyebutkan, peristiwa berawal saat Team Opsnal Unit Reskrim.Polsek Patumbak menempati Kring Serse di wilayah hukum Polsek Patumbak Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan SH dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Patumbak Ipda M Yusuf Sidabutar SH, MH menerima informasi bahwa telah terjadi pencurian di Jalan. Garu I Kec. Medan Amplas
Team kemudian langsung menuju TKP dan melihat pelaku berusaha melarikan diri, namun petugas dengan sigap berhasil meringkus kedua tersangka beserta alat yang digunakan oleh pelaku dan sepedamotor yang dicuri oleh kedua pelaku.

Dari hasil introgasi yang dilakukan diperoleh pengakuan bahwa keduanya sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatan pencurian sepeda motor dan saat ini petugas terus melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap perbuatan lainnya yang diduga dilakukan kedua tersangka.
Atas kejadian tersebut selanjutnya korban di arahkan untuk membuat Laporan Polisi di Polsek Patumbak.
Sementara barang bukti yang berhasil disita masing Satu buah kunci “Y”, satu buah anak kunci “T” yang dipipihkanm satu unit sepeda.motor Honda Beat BK 6265 AEL milik pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4581 AAE milik korban. (rel/mar)





