Bos Judi Online Apin BK, Masuki Sidang Kedua di PN Medan – Sinarsergai
Blog

Bos Judi Online Apin BK, Masuki Sidang Kedua di PN Medan

×

Bos Judi Online Apin BK, Masuki Sidang Kedua di PN Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Sidang Bos judi online terbesar di Sumut,  Apin BK alias Jonni di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/02/23 ) memasuki sidang kedua. Dalam persidangan kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Friants Felix Ginting SH, menghadirkan saksi- saksi dari Poldasu kedepan persidangan. 

Sebelumnya JPU pada sidang perdana mendakwa Apin dengan pasal berlapis. selain tindak pidana perjudian, Apin BK juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaannya, tim JPU dari Kejati Sumut Frianta Felix Ginting menguraikan terdakwa Apin BK bersama Niko Prasetia, Eric Willian (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan judi.

“Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi,” ujar jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar secara daring.

Pada November 2021, terdakwa Apin BK menyediakan tempat operasional permainan judi online di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan. Lokasi itu disediakan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online.

Kemudian untuk meningkatkan omset permainan judi online, pada Januari 2022, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.

Untuk melengkapi fasilitas perjudian itu, Apin BK juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, computer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap). Fasilitas itu disiapkan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William. 

Dengan menyediakan fasilitas itu, terdakwa Apin BK mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya dari para bandar judi atau pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *