Abaikan Perjanjian Kontrak, PT KAI Divre 1 Sumut Tertibkan Asset di Jalan Kemuning Medan – Sinarsergai
Blog

Abaikan Perjanjian Kontrak, PT KAI Divre 1 Sumut Tertibkan Asset di Jalan Kemuning Medan

×

Abaikan Perjanjian Kontrak, PT KAI Divre 1 Sumut Tertibkan Asset di Jalan Kemuning Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara (Sumut) melakukan penertiban asset di Jalan Kemuning Medan, Sabtu (25/2//2023). Satu unit rumah dinas yang selama ini ditempati warga, tepatnya di Jalan Kemuning No. DW 95, dikosongkan lalu dipagari seng keliling.

Penertiban oleh satu tim terdiri dari puluhan petugas, berhasil mengosongkan rumah tersebut dengan kondusif. Manager Humas PT KAI Divre 1, Anwar Solikhin yang dikonfirmasi wartawan di lokasi, mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan perusahaan.

Disebutkan, rumah dinas yang ditertibkan selama ini di tempati warga yang adalah anak dari pensiunan PT KAI. “Yang menempati satu keluarga. Tapi mereka mengomersilkan rumah dengan menyewakan kamar-kamar ke warga lain,” ucap Anwar.

Rumah asset PT KAI Divre 1 Sumut itu dengan luas tanah 952 m2 serta luas bangunan 131 m2.

Selama ini, warga tadi menempati bangunan rumah tersebut dengan perjanjian sewa atau kontrak kepada PT KAI.

“Tapi sejak tahun 2015 yang bersangkutan tidak ada membayar sewa lagi ke kita. Sehingga diputuskan hari ini kita perintah dikosongkan,” ucap Anwar.  Namun penertiban itu pun, menurut Anwar, tidak semena-mena, melainkan dengan prosedur dan cara persuasif.

“Sebelumnya sudah ada upaya persuasif, hingga dikeluarkan surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga,” katanya. Namun, menurutnya, penghuni rumah mengabaikan surat peringatan PT KAI. Bahkan mengirimkan surat balasan bahwa ada putusan pengadilan yang menyebutkan rumah tersebut sudah jadi hak mereka.

“Penghuni mengaku punya hak atas putusan pengadilan. Namun tidak dapat menunjukkan putusan yang mana,” ungkapnya. PT KAI pun akhirnya menganggap penguasaan rumah dinas tersebut ilegal, apalagi penghuni kemudian mengomersilkannya tanpa izin.

Akhirnya, petugas PT KAI pada Sabtu pagi datang dan mengosongkan rumah.Penghuni dipersilahkan membawa barang-barangnya ke tempat lain.Petugas membantu mengangkati barang-barang keluar rumah serta menaikkannya ke atas truk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *