Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Timur – Sinarsergai
Blog

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Timur

×

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Timur

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, Sinarsergai com – Dua penggedar sabu berhasil diamankan  Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur di perkarangan Masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Sebagaimana dalam keterangan pers rilisnya, Kapolres Aceh Timur, Andy Rahmansyah memaparkan penangkapan kedua tersangka yakni MH (28 tahun) warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong dan SN (23 tahun) warga Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. 

Penangkapan ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat peredaran narkoba di kawasan Idi Tunong. Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penyamaran hingga akhirnya mencurigai kedua tersangka yang bakal melakukan transaksi diareal pekarangan masjid. 

“Rupanya kedua tersangka mengetahui aksi tersebut dan berusaha melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan,” tegas Kapolres Aceh Timur. 

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dimana dari tersangka SN ditemukan dua paket berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bertuliskan Guanyinwang berwarna hijau dengan berat keseluruhan 400 gram (bruto) serta mengamankan dua unit handphone dari kedua tersangka yang digunakan untuk komunikasi transaksi. 

Didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya,  Kasi Propam Iptu EdiSaputra dan KBO Satresnarkoba Ipda Syafwadi Nur, Kapolres Aceh Timur, Andy Rahmansyah mengatakan bahwa SN mengatakan bahwa barang tersebut milik AW yang merupakan warna Idi Tunong namun saat dilakukan penelusuran ternyata sudah tidak berada dirumah.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

“Atas perbuatanya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah. (Zbn86) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *