Tiga Pegawai BCA Dihadirkan Dalam Perkara TPPU Apin BK – Sinarsergai
Blog

Tiga Pegawai BCA Dihadirkan Dalam Perkara TPPU Apin BK

×

Tiga Pegawai BCA Dihadirkan Dalam Perkara TPPU Apin BK

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Tiga orang pegawai BCA Medan hadir sebagai saksi dalam perkara judi online dan TPPU dengan terdakwa Jonni alias APIN BK dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/03/23). 

Ketiga saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Felix Ginting, diantaranya Kepala bagian Costumer Leni alias Ley (36), Karti Utami(39) dan Desiana Tumanggor. 

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan didampingi Fauzul Hamdi dan Lucas Sahabat Duha, ketiga saksi menyebutkan terdakwa Apin BK diketahui menjadi nasabah prioritas di BCA dan memiliki 2 rekening tabungan dengan buntut 77 dan 88 sejak 2018 silam.

Meski ditemukan nominal transaksi lumayan fantastis dan aliran rekening tak wajar namun pihak BCA menilai transaksi Apin BK hal biasa dan tak perlu dilaporkan ke pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK).

Mendengar kesaksian ketiganya, Ketua Majelis Hakim Dahlan tampak menggali keterkaitan BCA dengan Apin BK selalu Nasabah Prioritas, terutama yang disampaikan saksi Karti Utami soal sepak terjang lingkaran bisnis Apin BK.

“Apa alasan pihak BCA menyakini terdakwa mampu membayar pinjaman sebesar Rp 14,1 miliar sementara agunan pinjaman hanya Rp 3,4 miliar?”kata Dahlan.

Menjawab itu, Karti Utami mengaku pihaknya hanya sebatas menerima hasil keputusan Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan Kota Medan Lily Siawi(52).

“Kami tidak mengetahui jumlah pinjaman, kami hanya menerima keputusan cabang. Sebab yang menyetujui seluruh pinjaman nasabah adalah Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan,” kata Utami sembari mengurai SOP pinjaman.

Tak sampai disitu, Dr Dahlan meminta saksi untuk menganalisa total harga 4 rumah toko(ruko) di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 Komplek Cemara Asri, apakah sepadan pinjaman Rp 17 miliar. 

Dan ia juga meminta agar JPU menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) sebagai pihak yang turut terlibat sebelum mengucurkan pinjaman BCA.

“Apakah ke – 4 ruko itu laku dijual dengan harga Rp 17 miliar?”tanya hakim. Lagi – lagi saksi Karti Utami berkelit kurang tahu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *