Asahan, Sinarsergai.com – Akhirnya Ke-10 Pelaku rudakpaksa kepada 2 orang ABG yang dicekoki minuman keras (Miras) di Kecamatan Buntu Pane dan kos-kosan di Kecamatan Sei Dadap Asahan Sumatera Utara, berhasil diringkus Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung dalam press release yang digelar di Mapolres Asahan menyebutkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (14/4)2023) yang lalu, dimana kedua korban yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar ini dibawa oleh salah seorang pelaku jalan-jalan. Kemudian pelaku membawa kedua korban ke areal perkebunan sawit dan bertemu dengan pelaku lainnya. Disana para pelaku mencekoki kedua korban dengan minuman keras.
“Akibat pengaruh minuman keras, kedua pelaku setengah mabuk dan hal tersebut di manfaatkan para pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh, dengan menyetubuhi kedua korban secara bergiliran. Setelah melampiaskan nafsunya di lokasi Sawitan, para pelaku membawa korban ke sebuah kos-kosan, dan di kos-kosan tersebut kedua korban kembali di setubuhi para pelaku,” papar mantan Kapolres Phakpak Bharat ini, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut, orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini menambahkan setelah mendapatkan laporan kasus ini, personil UPPA Polres Asahan langsung memburu para pelaku, dan berkat kerja kerasnya akhirnya ke 10 pelaku berhasil diringkus.
“Berkat doa rekan-rekan pers dan dari lembaga Penggiat Perlindungan Perempuan dan Anak di Asahan serta kerja keras personel Unit PPA Satreskrim Polres Asahan, akhirnya berhasil meringkus para pelaku. Dan kepada para pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 UU RI, Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda 5 Milyar,” jelas Rocky.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPKBBPPPA) Asahan Edy Sukmana memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Polres Asahan, yang telah mengungkap dan menangkap para pelaku pemerkosaan terhadap dua orang anak di bawah umur.