LBH SCI Laporkan Kajari dan Kasipidum Medan ke Aswas Kejati Sumut Karena Tolak P21 Tahap II Tanpa Alasan

By Administrator Mei 12, 2023

Medan, Sinarsergai.com – Pelapor Ellia (51) yang menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Nazmi Natsir Adenan dan Rinaldi Akbar Lubis,  melaporkan Kejari Medan dan Kasi Pidum Medan Faisol ke Kejati Sumut khususnya Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pengurus LBH Sinergi Cita Indonesia, Baginda Parlagutan Lubis selaku kuasa hukum korban mengatakan pengaduan yang dibuat ke Aswas terkait tidak profesionalnya, tidak jujur dan diduga melakukan intervensi terhadap laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan : LP/51/I/2021/SPKT/Sektor Area perkara tindak pidana penganiayaan, dengan pelapor Ellia.

“Benar kita melaporkan, karena Kajari dan Kasi Pidum tidak profesional serta terkesan melakukan intervensi,” katanya.

Baginda melanjutkan perkara laporan ke Polsek Medan Area  dengan Laporan LP/51/I/2021/SPKT/Sektor Area sudah dinyatakan P21 lengkap oleh Kejaksaan tertanggal 14 April 2023.

Nah, pada hari Rabu 10 Mei lalu, penyidik kepolisian datang ke kantor jaksa untuk tahap II melimpahkan berkas dan barang bukti, namun ditolak dengan alasan yang tidak jelas.

“Sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa kok tiba-tiba ditolak. Saat penyidik bertanya apa alasannya, jaksa tidak bisa menjelaskan. Inikan tidak benar kinerja Kajari dan Kasi Pidum,” ucapnya.

Apa yang dilakukan Kasi Pidum sudah melukai dan mencederai institusi dan rasa keadilan.

Lanjut Ginda, kalau pun berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dan dianggap masih ada yang kurang, harus dinyatakan dengan surat resmi antar institusi khususnya ke Polsek Medan Area.

“Harus jelas. Kan ini antar institusi. Administrasi penolakan harus disampaikan, jangan dengan cakap-cakap saja. Kasi Pidum harus Profesional,” pintanya.

Sebelumnya, Ellia menjadi korban penganiayaan oleh mantan menantunya Nazmi Narsir Adnan serta temannya Rinaldi Akbar Lubis. Penyidik pun menetapkan keduanya menjadi tersangka. 

Nazmi Natsir Adnan merupakan Ketua PAC Demokrat Kecamatan Medan Perjuangan.

Penganiayaan berawal, dimana Ellia bersama adik dan cucunya mau keluar rumah menggunakan sepeda motor. Sewaktu di depan pagar rumah, tiba-tiba ada mobil yang berhenti. 

Nah, saat itu rupanya pelaku (Nazmi) keluar dari dalam mobil itu dan mendorong Elia hingga terjatuh dari sepeda motor.

“Klien kami kenal pelaku karena merupakan mantan suami anaknya. Saat itu korban ini sedang menggendong cucunya. Saat itu pelaku berusaha mengambil cucu korban ini,” terang Baginda.

Setelah itu, lanjut Baginda, ada tiga orang yang keluar dari mobil tersebut. Ellia pun tetap mempertahankan cucunya saat pelaku coba merebutnya.

Merasa terancam, Ellia langsung berteriak minta tolong sehingga membuat warga sekitar menyaksikan dan coba menghentikan aksi Nazmi. Lalu, Nazmi dan kawannya pergi meninggalkan lokasi.

“Akibatnya, korban menderita luka memar di lengan sebelah kiri dan paha kanan,” sebutnya. 

Kapolsek Medan Area Kompol Ali Irsan Hasibuan membenarkan bahwa Nazmi dilaporkan Ellia. Kini, status Nazmi tersangka dan berkasnya mau dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap II. 

“Iya benar, dia sudah (Nazmi) tersangka kasus aniaya mantan mertuanya. Ada pelaku lainnya Rinaldi Akbar Lubis. Berkasnya itu sudah P21 di Kejari Medan. Kemudian rencananya P22 pada Rabu lalu. Tapi dia mengaku sakit,” kata Ali. 

“Nah, semalam mau diserahkan ke kejaksaan. Tapi tiba-tiba ditunda penyerahannya oleh Kejari Medan. Seharusnya sudah tahap 2 tapi ditunda dulu,” sambungnya. 

Di lain pihak, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan Iswanda Ramli membenarkan bahwa Nazmi adalah Ketua PAC Medan Perjuangan. Namun, ia mengaku baru mengetahui soal kasus Nazmi.

“Saya baru tahu ini informasinya. Padahal dia mau diajukan Bakal Calon Legislatif di DPRD Kota Medan,” kata Iswanda.

“Kalau benar tersangka, ya kita non aktifkan sebagai anggota partai dan bakal calonnya juga dihentikan. Tapi ini coba kita pastikan lagi,” tutupnya. (AAC)