Deli Serdang, Sinarsergai.com – Tim Penyidik Kejari Deli Serdang melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, dr Ade Budi Krista tersangka tindak pidana korupsi biaya kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
Selain menahan Mantan Kadinkes Deli Serdang, dr Ade yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA), Tim Penyidik Kejari Deli Serdang juga melakukan penahanan terhadap Dua PPK di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, yakni drg Cornelius Pinem, dan Jefri Erfan Siregar serta seorang Honorer Alamsyah, STST.
Penahanan keempat tersangka, dalam siaran persnya, Kajari Deli Serdang, Dr. Jabal Nur, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, SH, MH, Selasa (23/05/23) membenarkan penahanan keempat tersangka.
Diterangkannya, pada 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.
Saat itu, dr Ade menjabat Kadis Kesehatan Deli Serdan menunjuk Dua orang PPK diantaranya drg Cornelius Pinem, dan Jefri Erfan Siregar serta seorang honorer Alamsyah, ST.
Dalam pelaksanaan 9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. BINA MITRA, CV. PRESISI TAMA, dan CV. DNA CONSULTANT.
Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari ketiga perusahaan tersebut.
Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.