Medan, Sinarsergai.com – Terbukti memiliki 10 butir Pil Ekstasi, Alexander alias Alex dituntut selama 6 Tahun dan 3 Bulan Penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/05/23), kemarin.
Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail juga memberikan pidana tambahan berupa denda Rp.800 juta subsidair 3 bulan penjara kepada Alex.
Masih dalam tuntutan jaksa, Alex dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Bahkan sebagaimana dakwaan jaksa, bahwa Alex yang disebut-sebut Bos Electra KTV CBD Polonia sekarang Zoom KTV tersebut dari hasil test urine positif mengandung metamfetamina.
Dalam perkara ini Alex ditangkap pihak kepolisian setelah mendapat kabar ada peredaran narkotika dikawasan Komplek CBD Polonia Blok DD No.86-87, Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia pada 30 Desember 2022.
Dimana Dua Personil Polsek Medan Baru, Boris Bonaparte dan Andrew M Nababan kemudian menuju lokasi. Dan melihat satu uni minibus Daihatsu Sigra warna putih terparkir di Reddoorz CBD Polonia.
Kemudian merasa curiga kedua personil ini menanyakan kepada Abdul Latif yang merupakan karyawan Reddoorz. Tak butuh waktu banyak ia menyebut bahwa pengemudi mobil berada dikamar 103.
Sewaktu di dalam kamar tidak ditemukan barang bukti apapun, kemudian petugas kepolisian lansung membawa Alex dan menyuruh membuka mobil yang dikemudikannya tersebut.
Disaksikan pegawai Reddoorz Abdul Latif dan Muliadi petugas menemukan 10 butir pil ekstasi pada dashbor tengah mobil yang kemudian diketahui bahwa mobil tersebut adalah mobil rental milik M Irvan.
Meski terdakwa Alex berdalih bahwa ia sudah kecanduan semenjak 2017 lalu, namun ketika ditanyakan izin kepemilikan ternyata Alex tidak mampu menunjukannya.
Akhirnya Alex bersama barang bukti dan mobil tersebut dibawa ke Mapolrestabes Medan. (aac)