Blog

Cegah Penyimpangan dan Kerugian Negara, PLN Sinergi dengan Kejaksaan Negeri di Sumut

×

Cegah Penyimpangan dan Kerugian Negara, PLN Sinergi dengan Kejaksaan Negeri di Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – PLN UID Sumatera Utara melakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dengan Kejaksaan Negeri. Penandatangan PKS ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyimpangan yang terjadi pada setiap proses kerja di PLN.

Hingga bulan Mei tahun 2023, PLN berhasil melakukan penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Negeri Samosir, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Kejaksaan Negeri Paluta, dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. 

General Manager PLN UID Sumatera Utara, Awaluddin Hafid menganggap penandatanganan PKS ini penting dilakukan sebagai acuan dalam menjalankan proses bisnis di PLN. PLN memiliki kewajiban untuk menerapkan Good Corporate Governance (CGC) baik dari kantor induk hingga ke unit pelaksana.

“Penandatangan PKS dengan kejaksaan negeri yang rutin dilakukan setiap tahun ini sebagai wadah untuk meningkatkan sinergi dengan para stakeholder yang ada di wilayah kerja PLN UID Sumatera Utara,” pungkas Awaluddin.

Ruang lingkung kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) serta audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan tata usaha negara serta sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan negeri Padang Lawas Utara, Hartam Ediyanto, SH M.Hum mengapresiasi langkah PLN dalam pencegahan tindakan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

“Kejaksaan negeri akan membantu PLN untuk berkoordinasi dan sinergitas dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, tujuan kesepakatan ini adalah mendapatkan advokasi hukum di dalam maupun di luar pengadilan untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/asset negara,” kata Hartam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *