Medan, Simarsergai.com-Dua tersangka perampokan masing-masing berinisial Egs (32) dan As (24). Kedua tercatat sebagai warga Jalan Menteng Medan Amplas, Kamis akhir Juni lalu
Seperti relies yang diterima dari Polsek Patumbak Kamis (6/7/2033) siang menyebutkan kedua tersangka terlibat aksi perampokan terhap korban Brury Prisma di Jalan Seksama Kec Medan Amplas
Sementara barang bukti yang diamankan masing-masing satu unit HP android merek Samsung, satu unit HP Nokia 6100, satu unit sp motor Suzuki tanpa nopol sert satu buah baju kaos warna hitam.
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat Kapolsek Patumbak Kom Pol Faidir Chan SH melalui personel SPKT Polsek Patumbak menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang kejadian pencurian dengan kekerasan yang dialami korban di TKP
Saat itu sekitar pukul 17.30 wib dimans korban sedang berada di pinggir jalan sambil pegang hp dan salah satu pelaku langsung merampas hp korban sambil menolakkan korban hingga terjatuh kemudian pelaku langsung naik ke sp motor suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat nopol seraya langsung tancap gas l
Lalu korban berusaha mengejar sambil berteriak *”Rampok…. Rampok…. Rampok…. “*.
Kedua pelaku tanpa fikir panjang langsung tancap gas menghindari kejaran korban masyarakat yang ada di seputaran lokasi kejadian pada saat itu.
Selanjutnya korban yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut langsung mendatangi Polsek Patumbak guna membuat laporan Polisi atas kejadian yang dialaminya.
Atas laporan korban, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rianto SH,MAP bersama Panit Ipda M.Yusuf Dabutar SH,MH serta team personel tekab lainnya melakukan cek TKP
Senin 03 Juli 2023 sekira pukul 14.00 petugas mendapat informasi bahwa salah satu dari pelaku yang berinisial Egs sedang berada di seputaran Terminal Terpadu Amplas.
Tak lama pelaku berhasil diamankan dan dari keterangan dan pengakuan pelaku mengakui benar telah melakukan perbuatan tersebut bersama temannya berinisial Sa





