Tim Puspenkum Kejagung RI Lakukan Monev dan Gelar Penerangan Hukum Tentang Jaga Desa – Sinarsergai
Blog

Tim Puspenkum Kejagung RI Lakukan Monev dan Gelar Penerangan Hukum Tentang Jaga Desa

×

Tim Puspenkum Kejagung RI Lakukan Monev dan Gelar Penerangan Hukum Tentang Jaga Desa

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI menggelar kegiatan Sosialisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa ke seluruh Satker di wilayah hukum Kejati Sumut, dan husus penerangan hukum terkait program Jaksa Garda Desa digelar di Langkat, Deli Serdang dan Serdang Bedagai. 

Sebelum sosialisasi, Tim Puspenkum Kejagung diterima langsung oleh Kajati Sumut Idianto,SH,MH dan sekaligus menyampaikan paparan di Aula Sasana Cipta Kerta, Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (1/8/2023).

Kegiatan monitoring dan evaluasi yang diinisiasi Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana diikuti para Kasi Intel dan Kacabjari terdekat, sementara yang lokasinya jauh mengikuti secara daring. 

Tim Puspenkum yang turun langsung ke Kejati Sumut melakukan evaluasi dan monitoring terkait pelaksanaan program Penerangan Hukum d wilayah hukum Kejati Sumut. Tim yang melakukan monitoring dan evaluasi adalah Dr.Martha Parulina Berliana,SH,MH (Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI),  Andrie Wahyu Setiawan,SH,S.Sos.MH (Kasubbid Kehumasan pada Puspenkum Kejagung RI), Poedji Hartaty Silalahi,SE,SH dan Lilik Haryadi SH.

Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI Martha Parulina Berliana menyampaikan pentingnya penyuluhan dan penerangan hukum dalam memberikan edukasi tentang hukum kepada masyarakat. Kedatngan tim dari Puspenkum Kejagung RI melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penyuluhan hukum dan penerangan hukum di wilayah hukum Kejati Sumut.

Selanjutnya, Andrie Wahyu Setiawan selaku Kasubbid Kehumasan menyampaikan tentang pentingnya penyampaian pemberitaan kinerja Kejaksaan.

Penyampaian kinerja Kejaksaan bisa lewat pemberitaan, pers release atau posting di media sosial. Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan semakin baik (mencapai 81 persen lebih) dan ini adalah dampak positif dari pemberitaan Kejaksaan dan kinerja Kejaksaan.

“Posisi Penkum dalam hal ini adalah bagaimana membangun hubungan dengan masyarakat lewat pemberitaan di media massa cetak, online dan televisi. Untuk memaksimalkan hal ini perlu dijalin hungan baik dengan jurnalis/wartawan,” kata Andrie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *