PLN UID Sumut Ajak Masyarakat Sadar Bahaya Listrik – Sinarsergai
Blog

PLN UID Sumut Ajak Masyarakat Sadar Bahaya Listrik

×

PLN UID Sumut Ajak Masyarakat Sadar Bahaya Listrik

Sebarkan artikel ini
Teks Foto, Sosialisasi peduli bahaya listrik kepada masyarakat secara rutin dilaksanakan oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) di Sumatera Utara. (Ist)

Medan, Sinarsergai.com – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara berkomitmen penuh dalam menerapkan budaya K3 di seluruh wilayah kerjanya. Komitmen ini dibuktikan dengan berbagai upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat akan bahaya listrik.

General Manager PLN UID Sumatera Utara, Awaluddin Hafid disela kesibukannya, Selasa (8/8/23) menyampaikan bahwa edukasi bahaya listrik harus terus menerus dilakukan agar kecelakaan di masyarakat umum khususnya akibat instalasi listrik dapat berkurang.

“Kami (PLN) ingin masyarakat semakin memahami akan bahaya listrik agar tidak ada lagi kecelakaan maupun potensi kebakaran yang terjadi akibat instalasi listrik. Jika masyarakat Sumatera Utara mengalami kendala kelistrikan. Saat ini PLN telah menghadirkan fitur ListriQu pada aplikasi PLN Mobile. Melalui fitur ini, kendala yang dihadapi akan diselesaikan oleh petugas yang bersertifikasi dan berpengalaman dibidang kelistrikan,” ungkap Awaluddin.

Awaluddin juga menambahkan telah menginstruksikan kepada Team Leader (TL) di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) untuk terus melakukan patrol di wilayah kerjanya untuk mengingatkan bahaya listrik dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder di unit masing-masing.

Adapun beberapa aktivitas yang harus dihindari jika berada di sekitar jaringan listrik PLN yakni, hindari membangun atau memperbaiki bangunan di dekat jaringan listrik PLN, hindari menanam pohon mendekati jaringan listrik, hindari bermain layangan, hindari memasang antenna, bendera, spanduk dan baliho, hindari dan waspada mengoperasikan alat berat, hindari dan waspada menggunakan galah atau alat lainnya, hindari membakar sampah dibawah jaringan listrik, jangan memasuki tempat bertanda bahaya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari memperbesar ukuran pembatas Mini Circuit Breaker (MCB) diatas daya kontrak, termasuk mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel untuk mempengaruhi pengukuran atau putaran kWh Meter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *