Blog

Soal Hibah Desa Pematang Kuala Kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah, Pengacara Sergai Minta Jaksa Panggil Pihak Terkait

×

Soal Hibah Desa Pematang Kuala Kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah, Pengacara Sergai Minta Jaksa Panggil Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – “Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam persoalan pemberian dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah yang berdiri di Dusun II Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), telah disalurkan sejak tahun 2018, 2019,2020,2021 dan tahun 2022 secara berturut-turut dengan jumlah dana keseluruhan sebesar Rp.670 juta, diduga kuat telah merugikan keuangan negara dan harus segera ditindaklanjuti dengan pemangilan terhadap Kepala Desa Pematang Kuala, Bendahara dan pihak terkait.”

Pemberian dana hibah ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah diketahui Ketua Yayasan Ramlan yang juga sebagai Kepala Desa Pematang Kuala. Perbuatan ini diduga kuat telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa. Penyerahan dana hibah ini jelas bertentangan juga dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya.

Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Terkait permasalahan ini lanjut Praktisi hukum di Sergai Muhammad Ikhwan SH, Senin (25/9/2023), penyerahan dana hibah tersebut melanggar Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang perbuatan memperkaya diri yang melawan hukum, yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

“Aparat penegak Hukum (APH) harus berani bertindak tegas terhadap penyimpangan atau dugaan korupsi di Desa Pematang Kuala. Jangan dana desa yg digelontorkan oleh pemerintah itu menjadi bancakan berbagai pihak, selama ini yang terlihat sepertinya pihak desa ditekan yang di atas, tetapi pejabat pemerintah desa terkesan nyaman dan leluasa menikmati anggaran yang ada, sampai saat ini, seperti ada hukum Kausal yang berlaku di antara mereka. Beberapa peristiwa hukum yang ditangani Aparatur Penegak Hukum hanya diselesaikan dengan Tuntut Ganti Rugi (TGR)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *