Blog

Bendahara FKPPI Medan Diduga Dikeroyok dan Disekap Owner ‘Amavi’ 

×

Bendahara FKPPI Medan Diduga Dikeroyok dan Disekap Owner ‘Amavi’ 

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Bendahara FKPPI Kota Medan, Dedy Gunawan Ritonga dan sejumlah teman-temannya menjadi korban pengeroyokan dan penyekapan yang diduga dilakukan Owner tempat hiburan malam ‘Amavi’, HK cs, Sabtu (30/9) pagi. 

Akibat peristiwa itu, korban melalui keluarganya Halpian Sembiring Meliala telah melaporkan ke Polda Sumut sesuai dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1166/IX/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 30 September. Korban sendiri sampai berita ini diterbitkan, masih menjalani perawatan di RS Siloam karena mengalami luka serius.

Halpian menyebutkan peristiwa penganiayaan dan penyekapan tersebut terjadi pada 30 September 2023 pada pukul 03.30 WIB. Dimana, pelapor berada di Jalan Merak Jingga Medan tepatnya di tempat parkiran bagian depan Hotel Grand Central Premier dan pada saat itu, pelapor melihat dua orang rekannya berada di dalam mobil dan melihat beberapa orang memaksa temannya keluar dari mobil tersebut dan akhirnya para korban tersebut keluar dan para terlapor langsung memukul para korban.

Korban Indra Aziz Praja Santika mengalami luka lebam di bagian tangan, bibir bagian bawah pecah, luka bagian seluruh wajah dan luka bagian pangkal hidung, luka bagian pipi kanan dan Dedi Gunawan Ritonga mengalami luka bagian kening dan luka lebam di seluruh wajah dan setelah itu para korban dan pelapor dibawa oleh para terlapor ke dalam gedung dan disekap, sesampainya di dalam gedung pelapor (korban) dan para korban kembali dipukuli sampai babak belur. 

Dan sekitar pukul 04.15 WIB tiba Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Irwan Sitorus yang dihubungi bersama personel datang, kemudian membawa pelapor dan para korban keluar dari lokasi dari gedung tersebut.

Selanjutnya, para korban dibawa berobat ke rumah sakit Siloam Hospital dan atas kejadian itu, para korban saat ini masih di opname di rumah sakit tersebut dan terhalang segala aktivitasnya. Kemudian pelapor membuat laporan dan selanjutnya diberikan kuasa kepada Halpian Sembiring Meliala untuk membuat laporan kepada pihak Polda Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *