MADINA,Sinarsergai.com – Semenjak beroperasinya PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal yang diduga kuat menerima material galian C yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) menjadi pemicu semakin maraknya penambangan material galian C dengan menggunakan alat berat jenis excavator di sekitar Kota Panyabungan.
Mirisnya diduga aktivitas penampungan material galian C tanpa SIPB yang dilakukan oleh PT Jakon tidak kunjung mendapat penindakan dari Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal, begitu juga terhadap pelaku penambangan material galian C tanpa SIPB yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok, di Sungai Batang Gadis Desa Pidoli Lombang dan Desa Panyabungan Tonga.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi langsung melalui Kontak Aplikasi Whats Apps (WA) terkait penambangan material galian C di Sungai Batang Gadis, Senin (02/10/23) mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait kegiatan penambangan galian C tersebut.
“Kita Cek duku ya” jawab singkat orang nomor satu di Jajaran Polres Madina AKBP H M Reza.
Sementara itu Komisi D DPRD Sumatera Utara pada Selasa (03/10/23) telah menggelar Rapat Dengat Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, terkait banyaknya laporan masyarakat tentang pertambangan galian C tanpa izin yang telah meresahkan masyarakat.
Sebagaimana dilansir dalam salah satu media siber di Medan, Komisi D DPRD Sumut mendesak Gubernur Sumut untuk membentuk Tim Gabungan untuk menertibkan Penambangan Galian C izin di seluruh Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya dugaan penggunaan material galian c tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok sudah menjadi perhatian publik di Kabupaten Mandailing Natal karena leluasannya PT Jakon mengangkangi UU RI No 03 Tahun 2020 yang jelas dalam pasal 161 mengatur sanksi Pidana bagi pengguna material galian C yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin. (ril/R-04)