Blog

Aktivitas Galian C Timbulkan Keresahan,Ketua SMSI Binjai-Langkat Minta Pj. Gubsu Tutup

×

Aktivitas Galian C Timbulkan Keresahan,Ketua SMSI Binjai-Langkat Minta Pj. Gubsu Tutup

Sebarkan artikel ini

LANGKAT,Sinarsergai.com – -Aktivitas galian C di Kota Binjai Kabupaten Langkat bebas beroperasi tanpa hambatan dari pihak yang berkompeten. Kegiatan galian C itu beroperasi di 9 titik. Galian C ini diduga kuat beroperasi tanpa miliki izin resmi. Kegiatan ini menggunakan alat berat dan beberapa kendaraan pengangkut tanah yang hilir mudik setiap hari dan aktivitas itu menimbulkan keresahan bagi berbagai kalangan masyarakat.

Adapun kegiatan C itu berupa galian dan penyedotan Pasir di pinggir Sungai di Kita Binjai Kabupaten Langkat. Dampak dari hilir mudik kendaraan pengangkut hasil aktivitas galian C tersebut, berpotensi terhadap kerusakan badan jalan. Hal ini menjadi keresahan bagi masyarakat dan ditambah lagi kuat dugaan kegiatan galian C itu tidak kantongi izin resmi.

Menanggapi keluhan dan keresahan masyarakat terkait galian C, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kita Binjai- Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Siswanto Ihsan SE,Sabtu (7/10/2022) secara tegas meminta Pemerintah Provinsi Sumut dalam hal ini PJ. Gubsu yang baru diharapkan untuk segera mengecek dokumen perizinan dan memberhentikan aktivitas meresahkan masyarakat tersebut.

Menurut data yang diperoleh kata Siswanto, diketahui kegiatan galian C itu beroperasi diantaranya di bawah ini :

  1. Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai
  2. Kec. Binjai Timur, Kota Binjai
  3. Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai
  4. Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat
  5. Kec. Sawit Sebrang, Kab. Langkat
  6. Kec. Batang Serangan, Kab. Langkat
  7. Kec. Stabat, Kab. Langkat
  8. Kec. Wampu, Kab. Langkat

9.Kec. Bahorok, Kab. Langkat

  1. Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat
  2. Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat
  3. Kec. Serapit, Kab. Langkat
  4. Kec. Secanggang, Kab. Langkat.
  5. Kec. Hinai, Kab. Langkat.
  6. Kec. Kuala, Kab. Langkat.
  7. Kec. Binjai, Kab. Langkat.
  8. Kec. Gebang, Kab. Langkat.
  9. Kec. Padang Tualang, Kec. Padang Tualang, Kab. Langkat.
  10. Kec. Pangkalan Brandan Barat, Kab. Langkat.
  11. Kec. Salapian, Kab. Langkat.
  12. Kec. Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

Sebelumnya sudah diupayakan untuk konfirmasi terkait izin kegiatan galian C beroperasi di Kita Binjai kepada Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Jum’at malam(6/10/2023) belum memberikan jawaban. (ril/St)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *