Aceh Timur, Sinarsergai.com – Tim Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan sejumlah orang dan barang bukti dilokasi pertambangan mineral dan Batubara yang dikenal dengan sebutan Galian C tanpa izin atau ilegal pada tiga lokasi berbeda.
Dalam temu persnya, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah kepada wartawan Senin (16/10/23), yang berlangsung di halaman Polsek Idi Rayeuk, memaparkan dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/01/I/2023/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 11 Januari 2023.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan kepada para tersangka, berdasarkan informasi dan kordinasi pada Sabtu, 30 September 2023, sekitar Pukul 15.00 WIB di wilayah Hukum Polres Langsa mendapatkan informasi keberadaan seorang tersangka.
Setelah itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan kordinasi kemudian berhasil menangkap IB, 50 Tahun, Warga Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
“IB merupakan DPO Satreskrim Polres Aceh Timur dari perkara yang sama. Dimana tiga tersangka yang lain sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Idi. IB ini berperan sebagai pelaku utama pada Kegiatan galian C tanpa ijin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, sebelumnya tanggal 4 September 2023 diungkap kasus yang sama di wilayah Ranto Peureulak dan berhasil diamankan dua pelaku yakni MN, ZA dan AB.
Kemudian pada tanggal 19 September 2023, petugas kembali mengamankan aktivitas galian C ilegal di wilayah Pantee Bidari serta mengamankan dua pelaku diantaranya JA dan NA.
Dalam Konferensi Pers tersebut, sejumlah barang bukti seperti; dua unit alat berat Excavator Becho merk Hitachi dan Komatsu ditampilkan dihadapan awak media.
Didampingi Plh. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Muhammad Aldwi, bersama Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, dan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Deva Reynaldi Wirsa, Kapolres menegaskan terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.