Blog

Diduga Dibeckingi Oknum Penjualan Pakaian Bekas LN ‘Banjiri’ Medan

×

Diduga Dibeckingi Oknum Penjualan Pakaian Bekas LN ‘Banjiri’ Medan

Sebarkan artikel ini
Foto : Suasana di Pajak/Pasar Jahe Perumnas Simalingkar terlihat sejumlah kios menjual pakaian bekas/Monza dari luar negeri. (Ist/Sinarsergai.com), Rabu (18/10/23).

Medan, Sinasergai.com – Pemerintah secara tegas telah melarang jual beli pakaian bekas asal luar negeri (LN) namun nyata-nyatanya masih tetap masuk ke sejumlah pasar atau kios untuk dijual kembali dikawasan Kota Medan.

Masuknya pakaian bekas ini menjadi tanda tanya?, kenapa bisa masuk dimana pengawasan dari pihak aparat hukum dalam hal ini bea cukai dan kepolisian.

Sebagaimana informasi dari salah satu tokoh pemuda, Leo Simangunsong kepada awak media, Rabu (18/10/23) mengatakan bahwa dirinya juga mendapatkan informasi bahwa dalam 3 bulan terakhir pakaian yang dikemas dalam balpress bisa masuk tanpa ada penindakan ke dalam Pajak/Pasar Jahe Perumnas Simalingkar. 

“Kok bisa masuk mana pengawasannya?, heran kan ada petugas Bea cukai dan kepolisian kenapa tidak tahu,” ucap Leo lagi sembari mempertanyakan kenapa ini tidak menjadi perhatian pihak kelurahan maupun kecamatan setempat.

Bahkan menurutnya barang-barang tersebut masuk dibawa oleh truk ekspedisi ke Pasar/Pajak Jahe yang kemudian di langsir memakai becak barang untuk masuk ke dalam pasar. 

Bebasnya barang atau pakaian bekas asal luar negeri yang diduga tanpa izin (ilegal) masuknya ke pasar atau penampung untuk dijual bukan tanpa alasan, lanjutnya lagi berdasarkan informasi yang diterima dari warga ada keterlibatan oknum aparat hukum. 

Nah kalau ini sudah dilarang ya tegaslah ditindak, terutama kepada pemasok pakaian bekas dari luar negeri harus diproses hukum.

Disebutkannya, bahwa aturannya sudah jelas dan tegas seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang barang dilarang.

Lanjutnya lagi mewakili unsur masyarakat berharap kepada Pimpinan kepolisian, Direktur Jenderal Beacukai di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan bertindak dan melakukan razia dan mengusut tuntas semua pelaku yang melanggar hukum.

Sementara itu, awak media yang mendapatkan informasi kemudian menelusuri informasi merebaknya keberadaan pakaian bekas dari luar negeri yang diduga tanpa izin tersebut. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *