Blog

Forkopimda Madina Rakor Terkait Penyelesaian PETI Kotanopan

×

Forkopimda Madina Rakor Terkait Penyelesaian PETI Kotanopan

Sebarkan artikel ini

MADINA,Sinarsergai.com –
Setelah viralnya pemberitaan di media belakangan ini Terkait maraknya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat Excavator yang meresahkan di Kecamatan Kotanopan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Mandailing Natal (Forkopimda Madina) gelar rapat koordinasi, Selasa (28/11/2023),

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di aula kantor Dinas Bapperida Madina ini sesuai surat yang ditandatangani wakil bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution nomor : 005/3378/DLH/2023 perihal langkah-langkah penyelesaian kegiatan penambangan tanpa izin.

Pantauan wartawan, surat undangan rapat koordinasi penyelesaian tambang tanpa izin di Kecamatan Kotanopan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Madina, Ketua komisi II DPRD Madina, Dandim 0212/TS, Kapolres Madina, Kajari Madina, Sekdakab Madina.

Kemudian Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, Komandan Subdenpom 1/27 Madina, Kadisnaker, Kadis PMPPTSP, Kasatpol PP, Kepala Badan Wilayah Sumatera II Kegiatan Irigasi III Padangsidempuan, Kacabwil V Disperindag dan ESDM Sumut, Camat Kotanopan, Lurah pasar Kotanopan, Kades Hutarimbaru, Hutabaringin dan Tombang bustak dan tokoh masyarakat ketiga desa tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Pemantau Polisi (JAMPI) Sumatera Utara (Sumut), Zakaria Rambe meminta hasil dari rapat ini berbuah eksekusi.

Hal ini beliau harapkan dikarenakan selama ini, Pemkab Madina bersama Forkopimda sudah melakukan sosialisasi.

“Saya berharap agar hasil rapat ini adalah eksekusi langsung kepada kegiatan aktivitas PETI di Kotanopan. Sehingga memberikan efek jera, agar tidak mengulangi lagi kegiatan ilegal ini,” tegas Zakaria melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/11/2023).

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, Pemkab Madina belum juga memberikan keterangan tentang hal-hal apa saja yang akan diambil untuk penanganan PETI ini.

Sehingga wartawan masih bertanya, langkah apakah yang akan dilakukan Pemkab Madina, penindakan langsung atau masih akan melakukan sosialisasi. (ril/R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *