Blog

Tandatangani NPHD dengan KPU dan Bawaslu, Bupati: “Ini Bukti Dukungan Pemkab Sergai dalam Pelaksanaan Pilkada”

×

Tandatangani NPHD dengan KPU dan Bawaslu, Bupati: “Ini Bukti Dukungan Pemkab Sergai dalam Pelaksanaan Pilkada”

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menghadiri acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sergai dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sergai untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Rabu (29/11/2023).

Membuka sambutannya, Bupati Sergai menyebut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), disebutkan bahwa Pemilihan Bupati/Wakil Bupati diharuskan ada tahapan penandatanganan NPHD.

Bupati menjelaskan penandatanganan NPHD merupakan bukti dukung Pemkab Sergai terhadap pelaksanaan Pilkada tahun 2024, karena keberhasilan pelaksana Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu saja, tapi juga Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, seluruh instasi terkait dan seluruh lapisan masyarakat.

“Pelaksanaan Pilkada merupakan hal yang kompleks, sama seperti pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) karena banyak hal yang sedini mungkin harus dipersiapkan. Hal itu dimaksudkan agar terciptanya iklim demokratis yang kondusif di tengah masyarakat dalam menghadapi pesta demokrasi lima tahunan tersebut,” ujarnya lebih lanjut.

Kesepakatan yang tertuang dalam berita acara kesepakatan antara KPU, Bawaslu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sergai, jelas Bupati, adalah untuk menindaklanjuti regulasi dan peraturan yg ditetapkan pemerintah yaitu antara lain 40 % dari total dana hibah dianggarkan pada tahun 2023, dan 60 % dianggarkan pada tahun 2024.

“Berdasarkan dari rapat pembahasan dan verifikasi yang dilakukan antara KPU, Bawaslu, TAPD dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sergai, ditetapkan hibah untuk Bawaslu sebesar 11,2 miliar rupiah dan untuk KPU dengan besaran lebih kurang 33,4 miliar rupiah. Maka dari itu, Pemkab Sergai sangat berharap hibah pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini dapat mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Sergai,” rincinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *