Binjai, Sinarsergai.com – Kejari Binjai telah menyita barang bukti kerugian negara dengan total senilai Rp.393.700.000,- yang terdiri dari Dana Bos senilai Rp.118.500.000 dan Dana Komite MAN Binjai senilai Rp.275.200.000,- dalam perkara dugaan korupsi Dana Bos dan Komite MAN Binjai senilai Rp.1 milyar lebih yang berasal dari Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022, dimana saat ini tengah berjalan dalam persidangan.
Saat dikonfirmasi Selasa (23/01/24), Kasi Pidsus Kejari Binjai, Hendar Rasyid Nasution membenarkan penyitaan dilakukan untuk proses penyidikan, dimana saat ini dititipkan direkening khusus pada Bank Mandiri.
Begitu juga menanggapi mengapa dana komite itu diminta untuk dikembalikan lalu dilakukan penyitaan oleh penyidik, Hendar menyampaikan dalam penggunaan anggaran yang dipergunakan tak sesuai dengan peruntukannya.
Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.16 Tahun 2020 Tentang Madrasah.
Sebab uang komite tersebut untuk operasional dan honor untuk pengurus Komite Madrasah dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Honor namun kenyataan ada guru yang berstatus ASN turut menerimanya sehingga hal ini yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Lebih lanjut Hendar Rasyid Nasution menegaskan bahwa penyidik mempunyai kewenangan untuk mengusut penggunaan dana bos maupun komite sekolah di MAN Binjai.
“Jadi proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan baik itu peraturan menteri agama maupun peraturan penanganan korupsi,” ucapnya.
Ketika ditanyakan terkait temuan Inspektorat Kemenag, pihak penyidik juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sehingga ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Disampaikannya juga bahwa selama perkara ini berproses hingga ke persidangan, Enam dari Lima terdakwa hanya Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Evi Zulinda Purba yang belum mengembalikan.
Adapun uang yang belum dikembalikan oleh terdakwa Evi kurang lebih senilai Rp.500 jutaan berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00049/2.1349/AL/0287-1/X/2023 tanggal 9 Oktober2023.