Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu

×

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Polres Labuhanbatu melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu di Aula Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (18/3/2024) (Foto Dok/ Humas Polres Labuhanbatu)

Labuhanbatu, Sinarsergai.com – Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus atau, seberat 15 kg. Polisi juga berhasil menangkap seorang diduga kurir Ali Guntur (31 tahun) warga desa Kelapa sebatang, Kualuh leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Polres Labuhanbatu juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Aula Mapolres Labuhanbatu di kawasan Jl. Thamrin Rantauprapat pada hari Senin, (18/3/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard Malau, dihadapan Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus, Pj. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, kepala BNNK Labura, Kepala Kejaksaan Labuhanbatu, Ketua PN Rantauprapat, menuturkan kronologis penyitaan barang bukti dan penangkapan tersangka diperoleh informasi masuknya narkoba di jalur pantai Kecamatan kualuh leidong, Labura. Yakni melalui jalur tikus di jatuhan golok desa simandulang, Kecamatan kualuh leidong Labura.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika akan dikirim ke seorang penduduk di Sungai loba Asahan, dengan upah 15 juta”, kata Kapolres. Tersangka telah melanggar 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup.(SAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *