Posko Angkutan Lebaran 1445 H di Bandara Internasional Kualanamu Resmi Dibuka – Sinarsergai
Daerah

Posko Angkutan Lebaran 1445 H di Bandara Internasional Kualanamu Resmi Dibuka

×

Posko Angkutan Lebaran 1445 H di Bandara Internasional Kualanamu Resmi Dibuka

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG,Sinarsergai.com – Posko Angkutan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/Tahun 2024 Bandar Udara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara resmi dibuka, Rabu (3/4/2024).

Prosesi upacara pembukaan dipimpin langsung Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Sokhib Al Rokhman dan turut dihadiri para pejabat perwakilan Kementerian dan Lembaga di Bandara Internasional Kualanamu dari TNI, Polri, Dishub Provinsi Sumut dan Deliserdang, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina,
Kekarantinaan Kesehatan, PT. Angkasa Pura Aviasi & GMR Airport, Perum LPPNPI, para
operator penerbangan, Ground Handling/Regulated Agent, para pimpinan Angkutan Antar
Moda Transportasi para pelaku usaha di Kualanamu serta seluruh Inspektur penerbangan
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Sokhib Al Rokhman menekankan besarnya tanggung jawab regulator dalam penyelenggaraan Posko
Angkutan Lebaran ini, terutama di masa paska pandemi Covid-19, dimana volume
penumpang setiap tahunnya mulai meningkat dan berangsur pulih kembali ke normal.

“Kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan perjalanan selama periode lebaran ini berjalan dengan lancar, tertib dan aman bagi masyarakat. Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan yang menjadi prioritas utama transportasi udara,” ucap Sokhib.

Ia juga mengajak agar seluruh unsur
dapat bersatu dan saling berkolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan. Pada kesempatan ini, Kepala Kantor
Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan juga menegaskan pentingnya terlaksananya
transportasi udara yang memenuhi aspek 3S + 1C (Safety, Security, Services & Compliance).

Hal ini, seiring dengan adanya Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:IR 1
DJPU tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2024 M/1445 H.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan bersama sepanjang pelaksanaan
penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H kali ini, adalah:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *