Pembangunan Al Washliyah Center, Masalah Lahan Desa Helvetia Target Tuntas 2024 – Sinarsergai
Daerah

Pembangunan Al Washliyah Center, Masalah Lahan Desa Helvetia Target Tuntas 2024

×

Pembangunan Al Washliyah Center, Masalah Lahan Desa Helvetia Target Tuntas 2024

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG,Sinarsergai.com – Al Washliyah Center untuk kegiatan organisasi, perluasan lembaga pendidikan dan usaha organisasi diharapkan segera terealiasi menyusul permasalahan lahan 32 hektar milik Al Washliyah di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang ditargetkan tuntas 20024 ini.

Tindak lanjut upaya penyelesaian, Senin (13/5/2024) PN Lubuk Pakam menggelar sita eksekusi tanah tersebut. Sita eksekusi  dengan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP tertanggal 13 Desember 2023, dihadiri Juru sita PN Lubukpakam, Bistok, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi (PB Al Washliyah), Ade Zainab Taher SH , Akmal Samosir dari PW Al Washliyah Sumutdan Kasat Intel Polres Belawan AKP Zul Efendi SH.

Proses pembacaan berita acara sita eksekusi berjalan dengan lancar dalam pengamanan dari jajaran Polres Belawan, TNI serta Satpol Pol PP secara persuasif.

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Ade Zainab Taher SH didampingi Kuasa PB Al Washliyah Ismail Efendi dan Akmal Samosir dalam jumpa persnya, Selasa (14/5/2024), di Medan, mengatakan, proses Sita Eksekusi sudah beberapa kali tertunda karena situasi yang tidak kondusif. Namun, sita eksekusi berjalan lancar setelah pihak aparat keamanan terus mengawal proses.

“Sebenarnya kita memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A untuk melaksanakan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 55/Pdt.G/2012/PN LP, tanggal 10 April 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 215/PDT/2014/PT MDN, tanggal 4 September 2014 jo. Putusan Kasasi  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1485 K/Pdt/2016, tanggal 6 Desember 2016 jo. Putusan Peninjauan Kembali Indonesia Nomor 177 PK/Pdt/2020, tanggal 5 Mei 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), dalam perkara antara Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah) dengan para 62 penggugat,” jelasnya.

Ade Zainab Taher menambahkan, PB Al Washliyah memperoleh tanah tersebut berdasarkan  SK badan Pertahanan Nasional Nomor 42 tahun 2002, yang tidak memperpanjang HGU. Selanjutnya PB Al Washliyah mengikuti proses dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan pertama bahwa untuk mendapatkan tanah itu harus persetujuan Menteri BUMN. Selanjutnya setelah persetujuan dilakukan pembayaran berdasarkan keputusan tim penentu harga yang dibentuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *