MEDAN, Sinarsergai.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara meminta KPU Kabupaten Madina segera menelaah rekomendasi Bawaslu Madina terhadap pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 juncto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
“Kita telah memerintahkan Ketua KPU Madina untuk segera menelaah rekomendasi Bawaslu Madina termasuk pemanggilan KPU Madina,” ucap Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan di sela-sela Acara KPU Sumut Fun RUN yang berlangsung di Lapangan Benteng Medan, Minggu (24/11/24).
Jadi rekomendasi yang dimaksud, lanjut Agus setelah ditemukan bahwa paslon tersebut belum memenuhi syarat (BMS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU terkait pencalonan.
“Nah ini kan ada dua ketentuan yang diberikan sehingga kita serahkan kembali kepada KPU Madina untuk memutuskannya karena itu wewenang mereka karena proses tahapan mulai dari pendaftaran hingga penetapan nomor urut paslon,”ujarnya.
Dalam keterangan persnya Agus memastikan bahwa proses tahapan pemilu termasuk pemilihan suara tetap berjalan di Madina akan tetapi tidak merinci apakah pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi apakah ikut setelah keluarnya rekomendasi oleh Bawaslu Madina.
Sebab setelah rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu, maka KPU Madina mempunyai waktu selama sepekan.(nett)