TBS Sawit, Sumber PAD yang Belum Tergali di Aceh Timur – Sinarsergai
AcehDaerah

TBS Sawit, Sumber PAD yang Belum Tergali di Aceh Timur

×

TBS Sawit, Sumber PAD yang Belum Tergali di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR,Sinarsergai.com-Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, SE mengatakan dinas terkait diminta segera bergerak: jangan menunggu pagu anggaran, saatnya kepala dinas bangun dari tidur!

 

Sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Timur berkembang pesat dan menjadi kegiatan ekonomi yang mudah dijalani serta menguntungkan bagi para pelaku usaha.

 

Namun, potensi pajak atas Tandan Buah Segar (TBS) hingga saat ini belum tergali sama sekali — nilai besar yang dihasilkan dari tanah daerah belum memberikan kontribusi yang setimpal bagi kemajuan masyarakat dan wilayah. Melalui penetapan Pajak Daerah atas TBS, keseimbangan antara kemudahan berusaha dan kewajiban berkontribusi dapat terwujud secara adil dan berkelanjutan — tanpa harus menunggu anggaran baru, karena ini adalah sumber pendapatan yang kita ciptakan sendiri.

 

DASAR HUKUM KHUSUS BAGI KABUPATEN/KOTA adalah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:

 

Pasal 6 ayat (1) huruf b — Pajak Daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota Pasal 10 ayat (1) — Pajak Kabupaten/Kota meliputi: Pajak Hasil Bumi dan/atau Sumber Daya Alam, Pasal 11 ayat (1) — Objek Pajak Hasil Bumi dan/atau Sumber Daya Alam adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan hasil bumi dan/atau sumber daya alam di wilayah Kabupaten/Kota

 

Pasal 11 ayat (2) — Tarif Pajak Hasil Bumi dan/atau Sumber Daya Alam paling tinggi 10% (sepuluh persen)

 

Pasal 14 ayat (1) — Tarif Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah/Qanun dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, asas keadilan, dan kondisi ekonomi daerah — tidak perlu persetujuan pemerintah pusat

 

Pasal 15 — Hasil penerimaan Pajak Daerah menjadi milik Kabupaten/Kota sepenuhnya dan digunakan untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

 

KESIMPULAN HUKUM: Kabupaten Aceh Timur BERWENANG PENUH menetapkan Pajak atas TBS melalui Qanun. Tidak perlu izin pusat, cukup disusun, dibahas DPRK, lalu ditetapkan. Tarif maksimal 10%, dapat disesuaikan lebih rendah sesuai kondisi ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *