SERGAI,Sinarsergai.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Kejari Sergai) saat ini melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus dugaan penyelewengan pemberian fasilitas kredit Bank Plat Merah tahun 2015. Perbuatan tersebut berdampak terhadap kerugian pada negara diperkirakan sebesar Rp964.542.008.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Rufina Ginting S.H.,M.H melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H,Selasa (17/12/2024) mengatakan, tersangka berinisial S telah ditahan warga Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Pemeriksaan terhadap saksi juga sudah dilakukan. Ada 12 orang saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya berinisial GH, RK, AH, WB, TM, ZR, AZ, RP, 1 (satu) orang keluarga tersangka yaitu saksi M, 1 (satu) orang pemilik sertifikat agunan yaitu saksi SE, 1 (satu) orang saksi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Sergai dan 1 (satu) orang dari Dinas Perizinan Kabupaten Serdang Bedagai yaitu saksi RF.
“Pemeriksaan terhadap saksi baru atau tambahan sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan akan dilakukan dalam waktu dekat ini oleh Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai.”.
Masih penjelasan Afif, tersangka diketahui melakukan pinjaman awalnya Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon sebesar Rp400 juta untuk tenor 12 bulan dan berakhir pada 18 Maret 2016. Kemudian, tersangka melakukan pinjaman kedua berupa Kredit Pinjaman Lain (KAL) dengan jumlah Rp350 juta, untuk tenor 60 bulan. Pinjaman ini seharusnya berakhir pada 17 Maret 2020, namun pinjaman kedua itu dinyatakan macet karena tidak dilunasi tersangka.
“Kasus ini terus dilakukan pendalaman dengan melakukan penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil perhitungan tersebut diketahui bahwa perbuatan tersangka yang diduga melakukan manipulasi data dalam pengajuan pinjaman, Negara mengalami kerugian mencapai Rp964.542.008. Jumlah ini diketahui dari selisih baki debet yang merupakan kewajiban nasabah sebesar Rp1,26 miliar dikurangi nilai agunan sebesar Rp302 juta,” jelas Afif.