KARO,Sinarsergai.com- Setelah jadi sorotan publik kasus Amsal Sitepu Dugaan Kasus Korupsi Video Profil Desa yang sempat ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan divonis penjara hingga akhirnya bebas dari jeratan hukum di Pengadilan Tipikor di PN Medan pada Beberapa bulan lalu, namun kini Oknum Jaksa Kejari Karo diduga kembali berulah.
Pasalnya dua terdakwa masing-masing
JAB (Laki – laki berusia 19 tahun) dan ibunya RBT yang melakukan pengeroyokan Terhadap Ibu Teringani Br Sembiring dengan nomor Perkara Pidana No. 38/Pid.B/2026/Pan Kbj hanya dituntut 2 bulan penjara dari dakwaan pertama Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara Pada Dakwaan kedua Pasal 466 dengan ancaman hukunan 2,6 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Randa Morgan Tarigan, S.H
Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 JPU atas nama Randa Morgan Tarigan, S.H telah menuntut kedua Terdakwa dengan Pasal 262 ayat (1) sebagaimana Dakwaan Pertama. Namun dalam tuntutannya JPU atas nama Randa Morgan Tarigan, S.H menuntut Kedua Terdakwa dengan Tuntutan hanya 2 bulan penjara saja. Dengan pertimbangan bahwa terdakwa dan korban masih memiliki hubungan saudara.
Hal ini menjadi sorotan tajam dari korban melalui kuasa hukumnya, Jemis AG Bangun SH dan Gabriel Purba SH dari Kantor Hukum Jems Bangun SH dan Patners, usai persidang lanjutan agenda Pledoi dari terdakwa, pada Rabu (6/4/2026) kemarin. Kedua terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi mengaku bersalah dan minta maaf kepada majelis hakim serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
Padahal menurut Kuasa Hukum dari Korban kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka disekujur tubuh.Bahkan menurut James berdasarkan bukti Visum dan Keterangan Saksi – saksi-saksi Kedua Terdakwa telah terbukti melakukan Pengeroyokan kepada Korban, mulai dari depan rumah korban hingga diseret hingga ke pinggir jalan. James menegaskan Hakim juga sudah menyarankan dan mengarahkan agar kedua terdakwa menjumpai Korban dan meminta maff kepada korban, namun perintah Majelis Hakim sampai saat ini tidak dilakukan oleh kedua terdakwa.













