Terkait Calon PPPK Ikuti Seleksi, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur : Jika Ada Oknum Janjikan Kelulusan Lapor ke APH – Sinarsergai
Aceh

Terkait Calon PPPK Ikuti Seleksi, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur : Jika Ada Oknum Janjikan Kelulusan Lapor ke APH

×

Terkait Calon PPPK Ikuti Seleksi, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur : Jika Ada Oknum Janjikan Kelulusan Lapor ke APH

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR,Sinarsergai.com –
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, didampingi Sekretaris BKPSDM Aceh Timur, Razali SE, Selasa (24/12/2024), menghimbau seluruh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 baik yang sudah selesai mengikuti ujian maupun yang sedang mendaftar tahap ll agar tidak percaya dengan siapapun yang menjanjikan kelulusan.

“Menpanrb mengimbau kepada seluruh peserta dan masyarakat apabila ada ditemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia atau pihak-pihak lainnya yang menjanjikan dan menawarkan kelulusan, maka segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum,” ungkap Fattah Fikri, didampingi Razali,

Razali, mengatakan himbauan ini disampaikan mengingat adanya sejumlah pelamar melapor ke BKPSDM menjadi korban oknum tidak bertanggungjawab yang menjanjikan/menawarkan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu.

“Baik yang sudah selesai ujian maupun yang sedang mendaftar tahap ll, jangan percaya jika ada oknum yang mengaku bisa mengurus kelulusan. Jangan percaya, karena sudah banyak korban yang melapor ke BKPSDM seolah-olah kelulusannya bisa diurus,” ungkap Razali.

Informasi Penting yang Wajib Diketahui Pelamar

Razali mengatakan ada sejumlah informasi penting yang perlu diketahui pelamar PPPK berdasarkan hasil audensi, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, Plt Kadis Kesehatan dr Zulfikry, dan Sekretaris BKPSDM Razali SE, dengan MenpanRB di Jakarta, Selasa (10/12/2024) lalu.

Dari hasil audensi itu, diperoleh sejumlah informasi penting terkait pelaksanaan tahapan seleksi PPPK tahun 2024.

Pertama, pemenuhan formasi atau kelulusan disebutkan bahwa diawali kepada prioritas utama pada Tenaga Honorer K2 yang terdaftar di Data Base BKN.

Kedua, setelah terpenuhi prioritas utama, maka selanjutnya diikuti Nilai Hasil Ujian CAT-BKN tertinggi menjadi dasar kelulusan pada masing-masing formasi.

Ketiga, kelulusan PPPK 2024 tidak menerapkan penambahan nilai dari pihak-pihak lain, atau tambahan nilai dari masa kerja, sehingga yang sudah berkerja 15 tahun atau 2 tahun saja tidak ada perbedaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *