Bupati Deli Serdang Soroti Minimnya Sosialisasi LSD, Peternak Ayam Jadi Korban PBG Palsu – Sinarsergai
Daerah

Bupati Deli Serdang Soroti Minimnya Sosialisasi LSD, Peternak Ayam Jadi Korban PBG Palsu

×

Bupati Deli Serdang Soroti Minimnya Sosialisasi LSD, Peternak Ayam Jadi Korban PBG Palsu

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, Sinarsergai – Minimnya sosialisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Deli Serdang mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) hingga ke tingkat kecamatan dan desa dinilai turut menjadi persoalan dalam kasus yang menimpa pengusaha ternak ayam petelur, Dedy Irawan, asal Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dedy mengaku menjadi korban penipuan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belakangan diketahui palsu. Akibat kasus tersebut, ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp1.110.700.000.

Persoalan itu disampaikan langsung Dedy Irawan saat bertemu Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Deli Serdang, lantai dua, Selasa (11/8/2026), Dedy hadir bersama sejumlah pengurus Asosiasi Peternak Unggas (Aspegas) serta Dewan Pengawas Aspegas, Sularno.

Bupati Asri Ludin Tambunan menegaskan, pemerintah daerah tidak menginginkan adanya pengusaha lain yang mengalami kejadian serupa akibat minimnya informasi mengenai tata ruang, LSD maupun prosedur perizinan.

“Saya tidak mau tahu lagi, ke depannya jangan ada lagi pengusaha yang berusaha di Deli Serdang menjadi korban penipuan perizinan akibat tidak adanya sosialisasi dari OPD terkait soal RTRW Deli Serdang, LSD, serta tata cara pengurusan perizinan berusaha sampai PBG. Pengurusan harus dilakukan secara langsung dan tidak menggunakan jasa calo,” tegas Asri Ludin.

Ia juga meminta Dedy Irawan tetap melanjutkan laporan pidana yang telah ditempuh di Polresta Deli Serdang. Bupati berharap terduga pelaku penipuan, Azmy Albar, warga Jalan Thamrin, Lubuk Pakam, segera diamankan sehingga perkara tersebut dapat diusut secara terang.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penting dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengurusan PBG palsu tersebut.

“Kalau pelaku penipuan PBG palsu ini berhasil ditangkap, akan diketahui siapa saja yang bekerja sama dengannya. Jika ditemukan keterlibatan OPD atau pihak lain, dana tersebut harus dikembalikan kepada Dedy dan proses hukumnya tetap berjalan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *