Dalih Beli Seragam Siswa, SMKN 1 dan SMKN 2 Takengon Diduga Lakukan Pungli – Sinarsergai
Aceh

Dalih Beli Seragam Siswa, SMKN 1 dan SMKN 2 Takengon Diduga Lakukan Pungli

×

Dalih Beli Seragam Siswa, SMKN 1 dan SMKN 2 Takengon Diduga Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH,Sinarsergai.com – Sekolah – sekolah yang di bawah Dinas Pendidikan Aceh yang diduga kuat tidak mengindahkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Nomor : 400.3/7697 tentang Larangan Pungli (Pungutan liar) terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diterbitkan pada Bulan Juni 2024.

Sesuai informasi yang diterima, Sekolah Menengah Tingkat Atas, atau SMU maupun SMKN 1 dan SMKN 2 di Takengon Kabupaten Aceh Tengah.

Selain itu, kedua sekolah kejuruan menengah itu juga telah kangkangi Permendikbud Ristek nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Menurut informasi dari para Wali Siswa atau peserta didik di kedua sekolah tersebut, sebagian besar kandungan larangan dalam aturan tersebut diduga dipraktikkan oleh pihak sekolah tersebut dan berlangsung rutin berlanjut.

Aktivis Lembaga Anti Suap dan Anti Korupsi (LASAK), Drs. Irfan Nur, Senin (30/12/2024) mengungkapkan, kedua sekolah kejuruan di Kabupaten Aceh Tengah tersebut (SMKN 1 dan SMKN 2) juga telah mengakui lakukan praktik dugaan Pungutan Liar (Pungli) dimaksud kepada Aktivis LASAK dan Tim Media saat lakukan konfirmasi ke sekolah tersebut.

“Bahkan Kepala Sekolah SMKN 1 Takengon pernah mengatakan pernyataan kepada pihak media agar permasalahan tersebut tidak usah diperpanjang lagi dan mengajak cari solusi agar semua program sekolah telah dirancangnya berjalan lancar dengan uang hasil dugaan Pungli tersebut,” kata Drs. Irfan Nur.

Lanjutnya, praktik dugaan Pungli diantaranya, kutipan uang baju seragam harian dan baju seragam praktek bernilai Jutaan rupiah dan uang komite per bulan setiap peserta didik Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipungut di SMKN 1 Takengon.

Berikutnya, uang baju seragam harian dan uang baju seragam praktek juga dikutip bernilai jutaan rupiah dan uang komite diperkirakan Rp. 80.000,-Rp. 100.000, diduga dikutip di SMKN 2 Takengon.

“Praktik dugaan Pungli tersebut diakui oleh kedua Kepala Sekolah (Kepsek) dimaksud kepada pihak LASAK dan Tim media saat konfirmasi ke sekolah, artinya bukti-bukti sudah ada dan jelas ada dilakukan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *