Aceh

Kejari Aceh Timur Catat Capaian Kinerja Signifikan Tahun 2024

×

Kejari Aceh Timur Catat Capaian Kinerja Signifikan Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR,Sinarsergai.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mencatat berbagai capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2024, mulai dari optimalisasi anggaran hingga penegakan hukum yang berhasil memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Realisasi Anggaran dan Penerimaan Negara

Dalam bidang pembinaan, Kejari Aceh Timur berhasil merealisasikan anggaran sebesar 99,85% dari total pagu Rp 9.267.142.000 dengan realisasi mencapai Rp 9.253.150.000. Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melampaui target awal Rp 669 juta, hingga mencapai Rp 5.072.006.182 atau 758,14% dari target.

Kinerja ini didukung oleh 50 personel, yang terdiri dari 11 jaksa, 23 tenaga tata usaha, dan 16 pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN).

Kegiatan di Bidang Intelijen

Kejari Aceh Timur aktif dalam mendukung edukasi dan pengawasan hukum dengan berbagai program, antara lain:

4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 2 kegiatan Penerangan Hukum, 26 kegiatan LID/PAM/GAL,4 kegiatan Jaksa Menyapa,
1 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM),25 pengawalan Proyek Strategis Daerah (PSD) dan 2 kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)

Penanganan Kasus Pidana Umum

Di bidang pidana umum, Kejari Aceh Timur menangani 335 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 258 Tahap I, 281 Tahap II, dan menyelesaikan 246 berkas P-21. Selain itu, sebanyak 245 putusan telah dieksekusi, didukung 7 perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) dengan adanya fasilitas 1 Rumah RJ.

Pengembalian Kerugian Negara di Bidang Pidana Khusus

Dalam penanganan kasus korupsi, Kejari Aceh Timur berhasil mengembalikan kerugian negara, di antaranya:

Proyek Peningkatan Jalan Beusa Seubrang: Rp 2.392.001.989,92, Proyek Pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi: Rp 334.803.405,57.

Secara keseluruhan, bidang pidana khusus melakukan 3 penyelidikan, 2 penyidikan, 2 penuntutan, dan 2 eksekusi tindak pidana korupsi.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)

Sepanjang 2024, Kejari Aceh Timur menyelesaikan 1 perkara litigasi, melakukan 31 pendampingan hukum, dan menandatangani 3 Memorandum of Understanding (MoU). Keberhasilan lain adalah pemulihan tunggakan hukum sebesar Rp 181.301.383 melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *