Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal, 70 Tersangka Diamankan – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal, 70 Tersangka Diamankan

×

Polres Langkat Ungkap 55 Kasus Kriminal, 70 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Langkat, Sinarsergai.com- Polres Langkat Polda Sumut berhasil mengungkap 55 kasus kriminalitas sepanjang Januari hingga 14 Februari 2025. Dari total kasus tersebut, sebanyak 70 tersangka telah diamankan dalam berbagai tindak kejahatan seperti pencurian, perjudian, dan narkotika.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan demi menciptakan rasa aman di masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan pengungkapan kasus serta menindak tegas para pelaku kejahatan. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Langkat,” tegasnya, Jumat (14/2/2025).

Dari seluruh kasus yang diungkap, delapan laporan polisi berkaitan dengan tindak pidana umum dengan 11 tersangka, sementara 47 kasus lainnya merupakan tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 59 orang.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pencurian minyak mentah di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Polisi mengamankan lima tersangka dengan inisial MR, SL, NP, EP, dan AM yang berasal dari Langkat dan Aceh Tamiang.

Selain itu, Polres Langkat juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di perkantoran Pemkab Langkat yang dilakukan oleh tiga tersangka berinisial MS, RTF, dan BRN, warga Kota Stabat. Sementara itu, tersangka MSH diamankan dalam kasus pencurian di Rumah Dinas Pengadilan Negeri Stabat.

Polisi juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Babalan dengan tersangka berinisial ZZ serta tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan oleh TPI, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan, di antaranya satu unit komputer, satu printer merek Epson, 11 kursi merek Chitos, satu unit amplifier, dua mikrofon, serta barang berharga seperti kalung, gelang, anting-anting, dan dompet.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit mobil Colt Diesel, satu unit sepeda motor, serta beberapa kunci kendaraan dan gembok. Dalam kasus narkotika, barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 255,4 gram, ganja 87,86 gram, serta 24 butir ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 0,20 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *