Tempat Hiburan Malam Studio 21 P. Siantar Berubah Jadi Sarang Narkoba, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan : Pemilik Studio 21 Telah Diperiksa Sebagai Saksi – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Tempat Hiburan Malam Studio 21 P. Siantar Berubah Jadi Sarang Narkoba, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan : Pemilik Studio 21 Telah Diperiksa Sebagai Saksi

×

Tempat Hiburan Malam Studio 21 P. Siantar Berubah Jadi Sarang Narkoba, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan : Pemilik Studio 21 Telah Diperiksa Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

Teks foto : (Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan)

 

P. SIANTAR,Sinarsergai.com – Tempat hiburan malam Studio 21 yang berlokasi di Jl. Lintas Sumatera No.49 Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat,Kota Pematang Siantar,Sumatera Utara, telah dilakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap Lima orang tersangka dari lokasi hiburan Studio 21 bersama barang bukti berupa seratusan butir pil Happy Five (H5) hingga ekstasi berbagai merek.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara pada Jum’at (2/5/2025). Tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berasal dari tempat hiburan malam Studio 21 yang diduga telah berubah menjadi sarang narkoba di Kota Pematang Siantar. Ini nama -nama tersangka yang ditangkap oleh Poldasu sebagai berikut, dengan inisial R (38), J (36). Selanjutnya tersangka A, G dan R yang belum diketahui secara jelas alamatnya.

Kelima tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara langsung dimasukan dalam sel tahanan. Sementara barang bukti sudah diamankan.

Teks foto : Tempat Hiburan Malam Studio 21 di Kota Pematang Siantar,Sumatera Utara

Penggerebekan yang dilakukan oleh Poldasu tersebut disambut hangat masyarakat sekitar yang selama ini resah. Namun, muncul pertanyaan bagi berbagai kalangan pihak masyarakat di Kota Pematang Siantar, karena dikabarkan Pemilik Studio 21 berinisial Md,belum dilakukan pemeriksaan. “Semestinya pemilik studio 21 inisial Md dapat dilakukan penahanan oleh Direktorat Narkoba Poldasu, karena telah membiarkan tempat hiburan malam tersebut menjadi sarang narkoba.

Menindaklanjuti berita sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Sumatera Utara Kombes Jean Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (26/5/2025) sekira pukul 10.40 WIB, terkait

pemilik Studio 21 Pematang Siantar yang dikabarkan belum dilakukan pemeriksaan, ternyata hingga jarum jam menunjukan pukul 14.14 WIB, Kombes Jean Calvijn tidak ada jawaban.

Sedangkan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (26/5/2025) sekira pukul 10.56 WIB, mengatakan bahwa pemilik studio 21 di Pematang Siantar inisial Md, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak ingat tanggal berapa dan hingga kini belum ada informasi, apakah pemilik studio 21 bisa dijadikan tersangka. Nanti jika ada informasi lanjutan akan dikabari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *