Miliki Sabu  8,82 Gram, Pria Warga Desa Singa Diciduk Satresnarkoba Polres Karo – Sinarsergai
DaerahHukum & Kriminal

Miliki Sabu  8,82 Gram, Pria Warga Desa Singa Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

×

Miliki Sabu  8,82 Gram, Pria Warga Desa Singa Diciduk Satresnarkoba Polres Karo

Sebarkan artikel ini

KARO, Sinarsergai.com – Maraknya Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat Kepolisian di Kabupaten Karo. Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Rabu (26/08/2026) Malam.

Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan lima paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 8,82 gram.

Tersangka diketahui berinisial LPK (36), warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut diamankan setelah personel Unit II Satresnarkoba melakukan penindakan di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menerangkan, penangkapan dilakukan setelah personel mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian mengaku berinisial LPK.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka serta di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip yang diduga berisi sabu.

Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan dua lembar tisu, satu buah kemasan lulur berwarna hijau bertuliskan Herborist, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna hitam.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka dan Barang Bukti masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Karo.

(R-15)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *