Sudah 3 Bulan Ibunda Wafat, Akta Kematian Tak Juga Terbit: Warga Bekasi Protes Birokrasi – Sinarsergai
Daerah

Sudah 3 Bulan Ibunda Wafat, Akta Kematian Tak Juga Terbit: Warga Bekasi Protes Birokrasi

×

Sudah 3 Bulan Ibunda Wafat, Akta Kematian Tak Juga Terbit: Warga Bekasi Protes Birokrasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI,Sinarsergai.com – Di tengah duka kehilangan ibunda tercinta, Dar Edi Yoga, warga Bekasi Utara, dihadapkan pada kenyataan pahit sistem birokrasi yang tak kunjung menyelesaikan urusan administratif. Sudah lebih dari tiga bulan sejak sang ibunda, Dorothea, wafat, namun akta kematian yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum dan administrasi belum juga diterbitkan oleh instansi terkait.

Padahal, menurut Dar Edi, seluruh dokumen dan persyaratan telah diserahkan secara lengkap. Namun, alih-alih mendapat kepastian, ia justru diminta menunggu dengan alasan sistem masih mencatat adik kandungnya sebagai bagian dari Kartu Keluarga (KK) lama, padahal sang adik telah resmi pindah dan memiliki KK serta KTP sendiri di Lampung.

“Semua syarat saya serahkan lengkap. Tapi saya justru disuruh menunggu karena sistem masih mencatat adik saya dalam KK lama. Ini benar-benar membuat kecewa,” ujar Dar Edi, Minggu (8/6).

Lebih ironis lagi, solusi yang ditawarkan pihak kecamatan justru menambah beban keluarga yang sedang berduka.

Mereka diminta untuk melakukan validasi data secara manual ke Dukcapil Lampung, tempat sang adik kini berdomisili atau membuat surat pernyataan pembatalan pindah ke Lampung dari sang adik.

“Saya pikir ini bukan soal teknis, ini soal akal sehat. Masa akta kematian tidak bisa terbit karena orang yang hidup belum validasi data? Ini birokrasi rasa naskah absurd,” tegas Dar Edi.

Dar Edi mengaku telah melaporkan masalah ini kepada Sekretaris Camat Bekasi Utara, Apandi Ahmad dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, namun hingga kini tidak ada tanggapan yang diterimanya. Ia merasa ditinggalkan oleh sistem yang seharusnya hadir dalam saat-saat krusial seperti ini.

“Kalau data sudah lama diperbarui, kenapa sistem masih hidup di masa lalu? Jangan-jangan birokrasi kita memang belum siap menyambut kematian, apalagi kematian data,” sindirnya.

Hingga berita ini diturunkan, akta kematian almarhumah Dorothea belum juga terbit. Dalam duka yang belum usai, Dar Edi berharap pemerintah, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lebih sigap dan manusiawi dalam menangani kematian, bukan malah menghadirkan ironi yang menyakitkan.(rel/ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*Lapas Kelas IIA Banda Aceh ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan* Demi memastikan efektivitas program pemasyarakatan yang berkelanjutan serta langkah-langkah konkret evaluasi secara kompherensif program pemasyarakatan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) menggelar rapat penting dengan seluruh Direktorat yang berada di bawah naungan nya secara hybrid, selasa (10/06/2025). Lapas Kelas IIA Banda Aceh, menghadiri rapat penting tersebut melalui zoom meeting, dengan di ikuti oleh Kepala Lapas, Edi Cahyono, beserta seluruh Pejabat Struktural di ruang Kepala Lapas. Kegiatan ini merupakan, suatu landasan yang sangat penting dalam mengetahui sejauh mana program pemasyarakatan yang sudah berjalan dengan baik dan program apa saja yang menjadi catatan agar segera untuk di lakukan pembenahan serta untuk di tindaklanjuti perubahan nya. Kegiatan di awali dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, di dampingi oleh seluruh Direktur yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Lebih lanjut, Dirjenpas juga menyoroti pencapaian 13 Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk ketahanan pangan di Lapas dan Rutan sebagai langkah strategis dalam program pembinaan yang produktif, serta pengembangan UMKM di Lapas dan Rutan. Selain itu, Dirjenpas menegaskan beberapa hal-hal penting seperti, evaluasi atas kejadian-kejadian menonjol selama lima bulan terakhir, pengetatan pelaksanaan SOP pengamanan, serta percepatan pelatihan dasar bagi CPNS formasi tahun 2024 sesuai Surat Edaran yang berlaku. Kemudian, kegiatan di lanjutkan dengan paparan capaian kinerja dari Pembina Kinerja Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang di mulai dari Wilayah I hingga Wilayah IV. Diharapkan dengan adanya kegiatan rapat tersebut, menjadi momen refleksi bersama dan penguatan arah kebijakan, dan Lapas Kelas IIA Banda Aceh, mendukung penuh dalam upaya menindaklanjuti seluruh arahan Dirjenpas dalam peningkatan pembinaan, melaksanakan Pengamanan sesuai SOP yang berlaku serta mengimplementasikan Program Akselarasi yang gagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Aceh

Banda Aceh Demi memastikan efektivitas program pemasyarakatan yang…