PEMATANG SIANTAR,Sinarsergai.com – Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang diduga terlibat dalam penghilangan dan penggantian secara ilegal aset negara berupa lampu penerangan jalan, kabel jaringan, dan panel listrik.
Aset-aset tersebut sebelumnya terpasang di sejumlah titik, seperti Jalan Pendidikan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dan kawasan Dolok Beringin, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. Ironisnya, pelaku pencurian ini diduga berasal dari lingkungan dinas itu sendiri.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lampu LED penerangan jalan yang semula bernilai antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit telah diganti dengan lampu bulat biasa seharga Rp100 ribuan hingga Rp150 ribu. Padahal, menurut warga, lampu LED tersebut masih menyala saat diganti.
Tidak hanya itu, dalam pemasangan kabel yang sebenarnya hanya membutuhkan sekitar 50 meter, pihak gudang disebut-sebut mengeluarkan hingga lebih dari 150 meter. Indikasi pemborosan hingga penggelapan material ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada upaya sistematis untuk membobol anggaran negara.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Juang Sijabat, secara mengejutkan mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam proyek-proyek tersebut.
Dalam wawancara dengan wartawan, Sabtu (14/6/2025), Juang menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui adanya penggantian lampu maupun distribusi kabel yang tidak wajar. Ia bahkan menyatakan bahwa seluruh keputusan dan pelaksanaan diambil alih sepenuhnya oleh Kepala Dinas PKP, Risfani Saragih. “Saya seperti diamputasi. Anak buah saya pun tidak ada yang melapor lagi. Semua langsung ke Kadis,” ujar Juang dengan nada getir.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan tata kelola internal Dinas PKP. Mengapa hanya satu kepala bidang bermarga Sihombing yang dilibatkan, padahal bukan bidang tugasnya? Apakah ini bagian dari skenario terorganisir untuk meloloskan pengadaan material tidak sesuai spesifikasi demi keuntungan pribadi atau kelompok? Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 27 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), khususnya Bab X Pasal 102 poin 1 dan 2 serta Pasal 103, menegaskan bahwa setiap kepala bidang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan teknis sesuai bidangnya dan wajib berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan. Pembatasan kewenangan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan perlu diselidiki lebih lanjut.